9 Pasien Covid-19 di Manggarai Masih Dirawat di Lokasi Karantina Terpusat Wisma Atlet Golo Dukal

Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh sampai dengan saat ini sebanyak 58 orang. Sementara 1 orang pasien Covid-19 meninggal dunia. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Lodovikus D Moa, S.Kep.,M.Sc 

9 Pasien Covid-19 di Manggarai Masih Dirawat di Lokasi Karantina Terpusat Wisma Atlet Golo Dukal

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Sampai dengan, Minggu (15/11/2020) pada pukul 20.00 Wita hasil monitoring Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, pasien Covid-19 yang masih dirawat secara terpusat di gedung Wisma Atlet Golo Dukal sebanyak 9 orang pasien.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Lody Moa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (16/11/2020).

Sedangkan pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh sampai dengan saat ini sebanyak 58 orang. Sementara 1 orang pasien Covid-19 meninggal dunia. 

Lody juga mengatakan, untuk jumlah Pelaku Perjalanan yang datang dari daerah terpapar Covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai tercatat sampai dengan saat ini sudah sebanyak 5.583 orang. Saat ini juga ada 2 orang Pelaku Perjalanan reaktif rapid test dan saat ini masih dalam masa isolasi dan 21 orang kontak erat dengan pasien Covid-19.

Dikatakan Lody, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.

Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.

Lody juga mengatakan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan diri ke Petugas Kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib dilakukan Rapid Test dan Swab Test.

Baca juga: Memilih Pemimpin Bernurani Rakyat

Baca juga: 3 Tips Berikut Membantu Anda Agar Si Kecil Bisa Suka Makan, Apa Saja ?

Baca juga: Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Mendikbud Bakal Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi Pegawai dan Naikkan Gaji

"Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat kabupaten Manggarai yang Bebas dari Covid-19. Bersama kita pasti Bisa,"pungkas Lody. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved