OJK NTT Terus Pantau AJBB
OJK NTT, Robert HP Sianipar mengatakan, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera ( AJBB) telah membuat siaran pers
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM - KEPALA Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT ( OJK NTT), Robert HP Sianipar mengatakan, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera ( AJBB) telah membuat siaran pers tanggal 1 Oktober 2019 kepada pemegang polis asuransi terkait komitmen pembayaran.
"OJK tetap melakukan monitoring terhadap penyelesaian kewajiban sesuai komitmen AJBB. AJBB berusaha menangani klaim nasabah secara optimal termasuk dengan membuat aplikasi monitoring BPInfo," kata Robert melalui pesan WhatsApp kepada Pos Kupang, Rabu (11/11/2020).
Robert mengaku pihaknya pernah mendapat pengaduan dari beberapa nasabah dan hal itu sudah diterukan ke AJBB. "Beberapa pengaduan sudah diteruskan ke AJBB dan telah ditanggapi AJBB ke OJK dengan informasi sudah ada klaim yang dibayar dan masuk antrian pembayaran," jelasnya.
Baca juga: Marius Kritik RUU Minuman Beralkohol
Menurut Robert, nasabah yang ingin membuat pengaduan terkait AJBB diminta menyampaikan melalui surat tertulis kepada OJK.
"Untuk teknis pengaduan klaim AJBB, konsumen silahkan menyampaikan surat pengaduan ke kantor OJK," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo prihatin dengan masalah yang dialami nasabah AJBB. Menurutnya, DPRD memberikan perhatian serius.
Baca juga: BI Sediakan SI APIK untuk UMKM
"Kami juga minta pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan masalah AJBB agar segera ada pencairan dana untuk nasabah warga NTT. DPRD NTT juga bisa memanggil AJBB dan OJK untuk klarifikasi," kata Leo Lelo yang bersedia menerima pengaduan nasabah AJBB.
Menurut Leo, beberapa tahun lalu persoalan ini sudah menjadi pembahasan di tingkat pusat antara pemerintah pusat, OJK, Komisi XI DPR RI serta manajemen AJBB. Seharusnya sudah ada solusi pembayaran klaim.
Leo mengaku sudah menghubungi pihak OJK NTT dan informasinya bahwa telah ada siaran pers dari AJBB sejak tahun 2019 untuk nasabah terkait kondisi AJBB. Jika informasi itu tidak sampai ke setiap nasabah artinya ada apa dan siapa yang bertanggungjawab.
"AJBB mestinya terbuka menyampaikan mekanisme dan proses penyelesaian klaim, jangan biarkan nasabah kuatir. OJK dengan fungsi pengawasan diharapkan bisa memafilitasi nasabah untuk menyelesaikan klaim dari AJBB," ujar Leo Lelo. (vel)