Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Kena DENDA Rp 50 Juta, Satpol PP Layangkan Surat

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq

Editor: Hermina Pello
instagram
Keluarga Habib Rizieq Shihab. Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Kena DENDA Rp 50 Juta, Satpol PP Layangkan Surat 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11).

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11). 

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11). 

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu. 

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Kerumunan massa tak terhindarkan
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Kerumunan massa tak terhindarkan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. 

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin. 

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan. 
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin. 

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan. 

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. 

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Pemda DKI Diminta Tegas

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas dalam menerapkan peraturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Pernyataan tersebut diungkapkan Doni ketika menjelaskan alasan BNPB menyediakan masker dan hand sanitizer saat perhelatan Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab yang berlangsung di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Doni mengungkapkan, Satgas Covid-19 sudah berkomunikasi dan mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait penerapan aturan pencegahan menyebarnya Covid-19. 

Doni Motardo dalam bincang-bincang spesial 'Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab di Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Doni Motardo dalam bincang-bincang spesial 'Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab di Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Jumat (9/10/2020). (Kompas.com/DOK. covid19.go.id)
Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved