Kenaikan Gaji Guru

Kabar Gembira, Mendikbud akan Naikkan Gaji & Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PNS, Ini Besarannya

Mendikbud Akan Naikkan Gaji dan Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PNS, Ini Formasinya

Editor: Bebet I Hidayat
Kemendikbud
Kabar Gembira, Mendikbud Nadiem Makarim akan Naikkan Gaji & Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PNS, Ini Besarannya 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi para guru honorer di daerah, mereka akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Tak hanya itu, para guru honorer tersebut juga akan mengalami kenaikan gaji.

Kabar gembira ini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim.

Baca juga: SYARAT Guru Honorer Dapat BLT Rp1,2 Juta, Cek Data Guru Penerima BLT Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Saat ini Nadiem Makarim tengah mempersiapkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Nantinya, sebanyak satu juta guru honorer akan diangkat menjadi PNS.

Salah seorang guru SMPN 3 Waigete yang sedang mengajar, Senin (1/4/2019). Sembilan guru di SMP ini merupakan guru honorer dengan gaji Rp 85.000 per bulan.
Salah seorang guru SMPN 3 Waigete yang sedang mengajar, Senin (1/4/2019). Sembilan guru di SMP ini merupakan guru honorer dengan gaji Rp 85.000 per bulan. (KOMPAS.com/NANSIANUS TARIS)

Kebijakan tersebut, lanjut Nadiem, akan dilakukan secepat mungkin dalam waktu dekat.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem Makarim saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/11/2020).

Pembukaan formasi ini menjadi kesempatan bagi guru honorer, khususnya yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Sebab, kata Nadiem, pihaknya akan memprioritaskan terlebih dahulu untuk guru-guru honorer yang masih bergaji di bawah standar.

"Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji Upah Minimum Regional (UMR) agar menahan diri dulu," ucap Nadiem.

"Kita fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp 200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS,"

Meski demikian, kata Nadiem, tak serta merta setiap guru honorer yang berada di daerah 3T lantas langsung diangkat menjadi PPPK.

Nadiem mengatakan, mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi terlebih dahulu. Program pengangkatan ini pun, kata dia, baru akan dimulai pada 2021.

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil dan transparan," tuturnya.

Nadiem berharap melalui program ini, dapat menjadi kesempatan bagi para guru honorer di daerah-daerah untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved