Berita Kupang Terkini

Tax Amnesty Ditanggapi Positif Warga Kabupaten Kupang

kebijakan Tax Amnesty yang dikeluarkan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberian Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Ken

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Apel kesiagaan para petugas UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang sebelum melaksanakan tugas.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM I KUPANG---Kebijakan Tax Amnesty yang dikeluarkan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberian Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Kupang berdampak positif.

Upaya yang dilakukan jajaran UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang dengan turun langsung ke lapangan, memberi efek positif dalam hal pelunasan pajak kendaraan.

Hal ini disampaikan Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang Friets D. Bua Mone, S.Si di Kupang, Kamis (13/11).

Turut mendampingi Kasie Penetapan Andreas Saekoko, SH, Kasubag TU Christiani H. Mamulak, SH serta Kasie Verifikasi Anna Maria Belang, SP.

Dikatakan Friets, sejak diberlakukannya kebijakan ini pada tanggal 15 Oktober 2020 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 57 Tahun 2020, bergerak cepat.

Jajaran UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang langsung diinstruksikan oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor khususnya yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi dan edukasi dilakukan, katanya, dengan cara menyebarkan informasi melalui brosur, pamphlet, spanduk, radio, serta mendatangi langsung wajib pajak dari rumah ke rumah (door to door) dan melakukan pelayanan di pusat-pusat keramaian serta kantor camat/lurah/desa di wilayah Kabupaten Kupang.

Dampak positif dengan adanya kebijakan ini yakni animo masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, baik yang normal maupun yang menunggak semakin meningkat dalam dua bulan terakhir ini.

Terbukti, lanjutnya,  pada bulan Oktober 2020, realisasi penerimaan bisa mencapai 7 persen lebih  dimana terus menunjukkan trend kebaikan yang signifikan.

"Jika dibandingkan selama masa pandemi covid 19 sejak bulan Maret 2020 sampai bulan September 2020 sebelum diberlakukannya kebijakan ini realisasi penerimaan kami setiap bulannya hanya mencapai kurang dari 5 persen," jelasnya.

Untuk itu diharapkan hingga berakhirnya pemberlakuan kebijakan ini pada tanggal 15 Desember 2020, wajib pajak khususnya yang menunggak pajak, dapat segera menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

Dengan begitu akan berdampak pada presentasi realisasi penerimaan daerah yang pada akhirnya penerimaan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program strategis Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Saat kami di lapangan, masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur yang telah berkenan memberikan kebijakan keringanan ini," kata Friets.

Masyarakat juga terus berharap agar pemberian kebijakan keringanan seperti ini dapat ditindaklanjuti lagi di tahun-tahun yang akan datang demi meringankan beban mereka akibat pandemi covid 19.(*)

Apel kesiagaan para petugas UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang sebelum melaksanakan tugas.

 
Apel kesiagaan para petugas UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang sebelum melaksanakan tugas.   (istimewa)

Area lampiran

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved