Jaksa Periksa Mantan Bupati TTS
Mantan Bupati TTS, Paul Mella diperiksa oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD Mutis Jaya
POS-KUPANG.COM | SOE - Mantan Bupati Timor Tengah Selatan ( Bupati TTS), Paul Mella diperiksa oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD Mutis Jaya, Kamis (12/11/2020). Jaksa juga memeriksa Direktur Operasional PD Mutis Jaya, Dementris Pitai.
Paul Mella diperiksa jaksa penyidik Bram Prima, SH. Sedangkan Dementris diperiksa Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, Khusnul Fuad, SH.
Paul Mella membenarkan adanya temuan BPK dan Inspektorat terhadap pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp 1,2 miliar pada PD Mutis Jaya selama tahun 2011- 2012.
Baca juga: Pemprov NTT Pinjam Lagi Rp 1,5 T
Temuan ini terkait pembukaan unit usaha yang tidak sesuai dengan Peratuan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2011. Manajemen PD Mutis Jaya secara sepihak membuka unit usaha baru yang tidak diatur dalam perbup.
"Manajemen PD Mutis Jaya memanfaatkan anggaran penyertaan modal untuk membeli satu dump truck, membuka usaha simpan pinjam dan berjualan sembako. Padahal, unit usaha tersebut tidak tercantum dalam Perbup 50. Hal inilah yang menjadi temuan Inspektorat dan BPK," beber Paul Mella usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, Kamis kemarin.
Baca juga: Labuan Bajo Pilot Project Simulasi Protokol Kesehatan Jokowi Apresiasi Semangat Sinergisitas
Terhadap temuan itu, Paul Mella mengeluarkan surat teguran dan rekomendasi kepada manajemen PD Mutis Jaya.
Salah satu point dalam surat tersebut adalah mengembalikan uang yang digunakan untuk membeli satu unit mobil dump truck. Namun, surat Bupati TTS saat itu tidak diindahkan manejemen PD Mutis Jaya.
Selain itu, lanjut Paul Mella, laporan tahunan yang menjadi kewajiban manajemen PD Mutis Jaya juga tidak dimasukkan ke badan pengawasan. Hal ini sempat menjadi bahan evaluasi dan pihak manajemen PD Mutis Jaya telah ditegur namun laporan keuangan tahunan tak kunjung diserahkan.
"Kita sudah coba evaluasi bersama dan menghasilkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan pihak manajemen PD Mutis Jaya namun tidak diikuti. Saya sudah buat surat teguran tapi masih tidak diindahkan. Laporan keuangan tahun juga tidak disampaikan ke badan pengawas yang diketuai Sekda TTS," terang Paul Mella.
Kasie Pidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PD Mutis Jaya.
Ia belum memastikan nilai kerugian negara. Pasalnya, saat ini akuntan publik masih melakukan perhitungan. Khusnul menargetkan pada Desember 2020 mendatang sudah dilakukan penetapan tersangka.
"Kita targetkan Desember sudah bisa tetapkan tersangka dalam kasus ini," sebutnya.
Sebelumnya, Kantor PD Mutis Jaya di Jl Soekarno Kota SoE disegel jaksa, Kamis (5/11). Sebelum disegel, jaksa terlebih dahulu melakukan pengeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen.
Penyegelan dipimpin Kasie Pidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH bersama jaksa Bram Prima SH, Alfredo Damanik SH, Haryanto SH, Semuel Sine SH serta 4 orang pegawai Kejari TTS.
Pengeledahan dan penyitaan dokumen disaksikan tiga karyawan PD Mutis Jaya, Yance Bety, Simon Anone dan Paul Edu. Direktur Administrasi dan Keuangan PD Mutis Jaya, Lambertus Bety dan Direktur Operasional Dementris Pitai tidak berada di tempat. Direktur Utama PD Mutis Jaya, Hermi Oematniu diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya. (din)