Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Politisi PDIP Laporkan ke Polda, Begini Reaksi Pimpinan FPI Itu

Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia masih menyisakan berbagai perhatian, satu di antaranya terkait dengan pelaporan ke polisi.

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNJABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Politisi PDIP Laporkan ke Polda, Begini Reaksi Pimpinan FPI Itu 

POS-KUPANG.COM| JAKARTA – Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia masih menyisakan berbagai perhatian, satu di antaranya terkait dengan pelaporan ke polisi.

Seperti yang dilakukan politikus PDIP yang melaporkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).

Laporan didasarkan peristiwa pada 2017 silam.

Di kala itu, Henry Yosodiningrat menyebutkan Rizieq menuding dirinya sebagai politikus berhaluan komunis.

Laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun penyelidikan tak dilanjutkan mengingat Habib Rizieq menetap di Arab Saudi.

Baca juga: Pasca Tiba di Tanah Air, Syekh Ali Jaber Temui Habib Rizieq Shihab, Ucapkan Ini Lalu Tersenyum Lebar

"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ujar Henry pada wartawan, Rabu (11/11/2020).

"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umroh dan nggak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti,"lanjutnya.

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab telah kembali ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020).

Kepulangannya ke tanah air disambut massa pendukungnya, hingga memenuhi Bandara Soekarno Hatta.

Perlu diketahui, pada Januari 2017, Henry melaporkan pemilik akun Facebook Satu Channel dan Instagram bernama habib.rizieq ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan fitnah terhadap Henry dengan isu komunisme dan musuh Islam.

Laporan teregister dengan nomor LP/529/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 31 Januari. Kedua akun itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Akun itu saling berhubungan, dalam akun Facebook dan Instagram menyertai foto saya dengan kalimat sebagai politisi yang berhaluan komunis dan memusuhi Umat Islam," kata Henry pada 31 Januari 2017.

Baca juga: Anies Baswedan, Amin Rais hingga Fadli Zon Sudah Temui Habib Rizieq, Dimana Prabowo?

Akun habib.rizieq diketahui mengunggah foto Henry dengan tulisan "Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi, menekan, memaksa, Mabes Polri untuk menahan Habib Rizieq. Apa boleh anggota Komisi II DPR RI melakukan intervensi ini??"

Sedangkan di akun Satu Channel, menggunggah gambar Henry bersama Budiman Sudjatmiko, Eva Sundari, Teten Masduki, dan sejumlah politikus PDIP.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved