Dua Terdakwa Kasus Fidusia di Belu Divonis Penjara

Dua terdakwa kasus fidusia, Yasintus Berek dan Yulius Kehi Divonis penjara oleh Hakim PN Atambua, Kabupaten Belu, NTT

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan. 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Dua terdakwa kasus fidusia, Yasintus Berek dan Yulius Kehi Divonis penjara masing-masing, enam bulan dan satu tahun oleh Hakim PN Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Demikian diputusakan Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina,S.H,M.H didampingi Hakim Anggota Gustav Bless Kupa,S.H dan Sizera Semida Nenohayfeto,S.H sesuai salinan putusan nomor :79/Pid.B/2020/PN Atb yang diterima wartawan dari PT.JACCS MPM Finance Indonesia, Kamis (11/11/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa Yasintus Berek dan Yulius Kehi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan selaku pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilajukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh penerima Fidusi.

Baca juga: Drainase Sudah Selesai Kerja tapi Air Masih Tergenang

Akibat perbuatan tersebut, kedua terdakwa Yasintus Berek dan Yulius Kehi dijatuhkan hukuman penjara masing-masing enam bulan dan satu tahun.

Selain dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp.10 juta dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Biaya perkara dibebankan kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar 2.000.

Baca juga: Salah Hamil, Kualitas Anak NTT Terancam

Dalam putusan tersebut menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.JACCS MPM Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta.

Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Terpisah, Branc Manajer JACCS MPMF Cabang Timo Tengah Selatan, Jemmi Suilima mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim yang telah bekerja keras menuntaskan kasus Fidusia hingga pada keputusan yang final.

Terkait kasus Fidusia ini,Jemmi berharap agar bisa menjadi pembelajaran bagi para debitur

"Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi debitur Jaccs MPM Finance khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perbuatan seperti ini karena selain merugikan pihak lain juga merugikan diri sendiri", ujar Jemmi melalui pesan massenger.

Untuk diketahui PT.JACCS MPM Finance Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen kredit kendaraan bermotor. Kantor pusatnya berkedudukan di Jakarta. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved