Kasus Perselingkuhan
Pria Ini Siap Tanggung Jawab Mundur dari Jabatan & Ceraikan Istri, Selingkuh dengan Janda dan Hamil
Sang perangkat desa itupun lebih memilih sang janda dengan siap dicerai istri sah dan mundur dari jabatan.
Sukatman sendiri tidak tahu menahu terkait isu perselingkuhan antara Miseni dengan Janda tersebut.
Ia baru mengetahui setelah Miseni lapor kepada dirinya, mengakui perbuatan bejatnya.
"Rumah keduanya beda dusun tapi masih satu desa.
Jandanya ini berumur 37 tahun dan cerai hidup sudah lama, sekitar 4 tahun yang lalu," lanjutnya.
Saat melaporkan diri, Miseni tidak memberikan keterangan, di mana ia berhubungan badan dan sebanyak berapa kali.
Namun yang pasti mereka sudah menjalin asmara sejak 1,5 tahun yang lalu.
"Di mana tempatnya yang bersangkutan tidak bercerita dan saya tidak enak kalau tanya."
"Tapi si Janda ini tidak tinggal sendiri, di rumahnya ada ibu dan saudara-saudaranya," jelas Sukatman.
Diberitakan sebelumnya, Perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo,
dilaporkan telah melakukan hubungan badan dengan janda.
Buntut dari hubungan terlarang ini, si janda pun hamil lima bulan.
Warga yang geram dengan ulah si perangkat desa, pun menuntutnya untuk mundur dari jabatannya.
Kepala Desa Purwosari, Sukatman mengatakan perangkat desa atas nama Miseni (50) itu memang
sudah mengakui telah menghamili janda yang juga berdomisili di Desa Purwosari tersebut.
"Sebelum warga ramai-ramai ke kantor desa menuntutnya mundur, yang bersangkutan satu hari sebelumnya