Puji Tuhan! 58 Pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT Dinyatakan Sembuh

58 Pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT Dinyatakan Sembuh.

Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - 58 Pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT Dinyatakan Sembuh.

Hingga Minggu (8/11/2020) pukul 20.00 Wita hasil monitoring Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai pasien Covid-19 yang sembuh terus bertambah.

Dimana sudah 58 orang pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Lodovikus D Moa, S.Kep.,M.Sc menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (9/10/2020).

Sedangkan pasien Covid-19 yang masih dirawat di lokasi karantina terpusat di Wisma Atlet Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, jelas Lody yang akrab disapa ini tinggal 9 orang. Sementara 1 orang pasien Covid-19 meninggal dunia.

Lody mengatakan, untuk jumlah Pelaku Perjalanan yang datang dari daerah terpapar Covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai tercatat sudah sebanyak 5.581 orang. Saat ini 1 Pelaku Perjalanan reaktif rapid test dan saat ini masih dalam masa isolasi.

Dikatakan Lody, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.

Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.

Lody juga mengatakan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan diri ke Petugas Kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib dilakukan Rapid Test dan Swab Test.

"Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat kabupaten Manggarai yang Bebas dari Covid-19. Bersama kita pasti Bisa,"pungkas Lody.

Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved