Berita Sumba Timur
Ini Suasana Penyerahan Santunan dari Jasaraharja Putera kepada Keluarga Korban Lakalantas
Beginilah suasana penyerahan santunan dari Jasaraharja Putera kepada keluarga korban Jendrus Kambaru Windi (10). Jendrus men
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Beginilah suasana penyerahan santunan dari Jasaraharja Putera kepada keluarga korban Jendrus Kambaru Windi (10). Jendrus mengalami kecelakaan tunggal
di Jalan Raya Watu Ndoli, Desa Lailunggi, Kecamatan Pinu Pahar, Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (9/11/2020), santunan yang diberikan oleh Jasaraharja Putera sebesar Rp 20 juta.
Jendrus meninggal akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal .
Penyerahan santunan dari Jasaraharja Putera ini berlangsung di Kantor Bersama Samsat Sumba Timur.
Santunan Rp 20 juta ini diserahkan oleh Kasat Lantas Polres Sumba Timur, AKP. Leyfrids Mada,S.H dan diterima oleh Danial P. Maramba Nau.
Turut menyaksikan penyerahan santunan ini, Kepala UPT PAD Wilayah Sumba Timur, Denny Sandy, S.H ,Pelaksana Administrasi Unit Layanan Sumba, Dekleni Hatimbulan Batubara.
Kasat Lantas Polres Sumba Timur, AKP. Leyfrids Mada,S.H mengatakan, santunan kecelakaan lalulintas yang diberikan oleh Jasaraharja Putera itu merupakan santunan kematian.
Menurut Leyfrids, santunan itu bisa diklaim apabila ada pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri dalam Perjalanan (AKDP) .
"Karena itu, kita harapkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau empat untuk membayar pajak dan juga AKDP," kata Leyfrids.
Dia meminta masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar memperhatikan kewajiban membayar pajak dan juga asuransi, sehingga ketika ada kecelakaan maka bisa melakukan klaim asuransi ke Jasaraharja Putera.
Pelaksana Administrasi Unit Layanan Sumba, Dekleni Hatimbulan Batubara mengatakan, untuk mendapatkan santunan maka harus membayar AKDP baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Jika ada pembayaran asuransi,maka apabila terjadi kecelakaan maka bisa diklaim ke Jasaraharja Putera," kata Dekleni.
Sementara itu, kronologis kecelakaan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, sekitar pukul 09.00 wita, kendaraan Isuzu Panther pikup nomor polisi ED 8817 AE yang dikemudikan oleh Maryono Maramba Latang, baru kembali dari Pasar Lailunggi dan hendak menuju sebuah tambal ban di Desa Lailunggi, Pinu Pahar.
Saat itu Maryono tidak mengetahui korban Jendrus Kambaru Windi sedang naik di pintu belakang mobil. Sesampainya di Jalan Raya Watu Ndoli, RT 5/RW 2, Lailunggi, pengemudi Maryono mendengar teriakan warga bahwa ada orang jatuh dari mobil yang dikemudikannya.
Saat itu Maryono menghentikan kendaraan dan turun langsung kaget mengetahui kalau ada yang jatuh dari mobil yang dikemudikannya. Maryono mengakui tidak mengetahui kalau korban naik di mobil tersebut.
Maryono kemudian bersama warga membawa korban Jendrus ke Puskesmas Lailunggi. Setelah menjalani perawatan,korban dibawa pulang oleh keluarga ke rumah korban. Pada Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 04.00 wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
