UCA 13 DPD Kongres Advokat Indonesia NTT Diikuti Peserta Terbanyak

Sebanyak 61 peserta yang berasal dari wilayah Timor, Flores, Sumba dan Alor mengikuti ujian yang dilaksanakan di Kristal Swiss-bellin

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Suasana ujian calon advokat (UCA) ke-13 DPD KAI NTT di Hotel Kristal Swiss-bellin Kupang, Sabtu (7/11). 

 
UCA 13 DPD Kongres Advokat Indonesia NTT Diikuti Peserta Terbanyak

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ujian calon advokat (UCA) ke-13 yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPD KAI NTT) diikuti peserta terbanyak. Sebanyak 61 peserta yang berasal dari wilayah Timor, Flores, Sumba dan Alor mengikuti ujian yang dilaksanakan di Kristal Swiss-bellin Hotel Kupang pada Sabtu (7/11) itu. 

Ujian yang dimulai pukul 09.00 Wita itu berlangsung satu hari. Hadir dalam pembukaan UCA, Wakil Ketua PT Kupang,  Kepala Oditur Militer Kupang, Perwakilan Ketua Pengadilan Militer Kupang, Perwakilan Kapolda, Perwakilan Kapolres Kupang Kota, Perwakilan Kejari Kota Kupang, Wakil Dekan I Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, Ketua dan Sekretaris DPD KAI NTT beserta jajaran, Senior dan anggota KAI NTT.

Ketua Panitia pelaksana, Obednego A.R Djami mengatakan permintaan UCA 13 sejatinya merupakan permintaan dari daerah. Hal ini terjadi karena hingga kini, rasio antara para pencari keadilan dan para advokat di daerah belum seimbang. 

Sejak awal, kata Obednego, ujian direncanakan juga berlangsung di Ende untuk wilayah Flores dan Lembata, selain di Kupang untuk wilayah Timor dan Sumba. Namun demikian, karena peserta dari daerah tidak memenuhi maka ujian dipusatkan di Kuoang. 

"Target kami kalau biasa lebih banyak di daerah atau kabupaten, karena prosentase pencari keadilan dengan advokat tidak seimbang," kata Obednego. 

Namun demikian, pihak DPD KAI NTT bersyukur karena ujian kali ini diikuti oleh peserta terbanyak sepanjang sejarah pelaksanaan UCA di NTT. "Sebagai panitia, kami sangat bersyukur karena dari angkatan  UCA 13 ini dengan peserta terbanyak yakni 61 orang," katanya. 

Ia merinci, peserta ujian terdiri dari 41 calon advokat di Kota Kupang, 4 calon advokat dari Lembata dan Flotim, 4 calon advokat dari Sikka, 4 calon advokat dari Ende, 4 calon advokat dari Alor, 2 calon advokat dari TTU, 1 calon advokat dari Malaka dan 1 calon dari Sumba Timur. 

Ia menjelaskan, setelah dilaksanakan UCa maka pihak DPP KAI akan memeriksa hasil ujian dan menginformasikan kelulusan peserta. 

"Kalau mereka dinyatakan lulus, maka mereka akan masuk pada sesi diklat DKPA, pelantikan, penyumpahan organisasi dan penyumpahan Pengadilan Tinggi," katanya. 

Sementara itu, Ketua DPD KAI NTT, Fredrick Jaha menjelaskan, hingga saat ini, ketersediaan advokat di daerah (kabupaten) masih kurang. Hal itu menyebabkan kontribusi advokat terhadap penegakan hukum sejak penyidikan menjadi kendala. 

Ia mengatakan, UCA yang digelar merupakan langkah awal untuk menjawab keterpanggilan calon advokat menjadi advokat yang profesional. 

"Sebagai organisasi profesi, bagaimana menciptakan saudara kita menjadi profesional karena untuk advokat belum banyak yang memahami dan terpanggil. Sementara itu, di satu sisi perguruan tinggi setiap tahun melahirkan sarjana hukum yang banyak, sementara peluang mendapat pekerjaan terbatas," katanya. 

Baca juga: Menang TARUHAN, Joe Biden Jadi Presiden AS, Seorang Warga Dapat Uang Rp 28,2 Miliar, Wow!

Baca juga: Joe Biden Alami Kisah Sedih, Kehilangan Istri dan 2 Anak, Kecelakaan Tragis dan Sakit Kanker, SEDIH!

Fredrik Jaha juga menekankan agar integritas seorang advokat bisa terjaga dengan baik. “Hal penting yang harus dijaga dan di pegang teguh seorang advokat adalah integritas. Semoga melalui UCA ini bisa menjadi pintu masuk untuk KAI dalam menghasilkan advokat-advokat yang memiliki spiritualitas tinggi, profesionalitas dan berintegritas," tegas Frederick Jaha. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong) 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved