Pemkab Sumba Timur Terima SK Gubernur NTT Terkait UMP 2021, Info
Dalam SK itu jelas bahwa UMP tahun depan tidak mengalami kenaikan," kata Nico. Dijelaskan, UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pemkab Sumba Timur Terima SK Gubernur NTT Terkait UMP 2021
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Besaran UMP tahun 2021 tetap sesuai besara UMP tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Sumba Timur, Nico Pandarangga,S.TP, M.M , Senin (9/11/2020).
Menurut Nico, Pemerintah Sumba Timur sudah menerima SK Gubernur NTT tentang penetapan UMP tahun 2021.
UMP tahun 2021 tidak mengalami perubahan atau tetap sama dengan UMP tahun 2020.
"Kami sudah menerima SK Gubernur NTT tentang penetapan UMP tahun 2021. SK itu bernomor 305/Kep/HK /2020 tentang UMP 2021. Dalam SK itu jelas bahwa UMP tahun depan tidak mengalami kenaikan," kata Nico.
Dijelaskan, UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000 dan akan diterapkan juga di tahun depan.
Ditanyai soal besaran UMP di Kabupaten Sumba Timur saat ini, ia mengatakan, UMP di Sumba Timur tahun 2020 ini Rp 1.950.000, karena itu di tahun 2021, besaran UMP tetap sama.
Dikatakan, Pemerintah Sumba Timur tetap berpatokan pada UMP NTT tahun 2020, yakni sebesar Rp 1.950.000.
"Kita tetap mengikuti besarnya UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT. Untuk tahun 2021 kita sudah dapat SK Gubernur," katanya.
Dirincikan, sebelumnya besaran UMP di Sumba Timur Tahun 2019 Rp 1.795.000 atau ada kenaikan di tahun ini.
Sedangkan tahun 2018, UMP Sumba Timur Rp 1.660.000.
Baca juga: Sosok ini Soroti Sesuatu! Gisella Anastasia Sempat Pamer Bikini Sebelum Video Mirip Dirinya Viral
Baca juga: Bukan Kaleng-kaleng, Senjata Canggih Buatan Indonesia ini Sampai Diminati Amerika dan Australia
Baca juga: Siap KBM Tatap Muka, SMPK Frateran Ndao Ende Terbitkan Pedoman, Info
"Kita harapkan perusahaan yang ada di Sumba Timur bisa menerapkan. Kita tentu akan sosialisasi tentang UMP tahun 2021," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)