Minggu, 19 April 2026

Tanggapan Ahli Hukum Pidana Kredit Macet Bank NTT

Kasus Kredit macet di Bank NTT yang melibatkan terdakwa Yohanes Sulayman (YS) dan Stefanus Sulayman (SS) merupakan masalah perdata

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Tim Kuasa Hukum JS dan SS dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates (Amos H.Z Taka, SH, MH, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA, Nurmawan Wahyudi, SH, MH) 

POS-KUPANG.COM - Kasus Kredit macet di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT alias Bank NTT yang melibatkan terdakwa Yohanes Sulayman (YS) dan Stefanus Sulayman (SS) merupakan masalah perdata sehingga tidak dapat dipidana (dengan Undang-Undang Perbankan, red), apalagi diproses dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor).

Demikian keterangan dari saksi Ahli Hukum Pidana Korupsi Dr. Bambang Suheryadi, SH, M.Hum yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum terdakwa YS dan SS dalam sidang Keterangan Saksi Ahli yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/11/2020).

"Kalau permohonan kredit diajukan sesuai SOP, agunan ada dan dinilai dengan benar, kredit dicairkan, tapi kemudian macet. Itu tidak bisa diproses pidana. Kalau saya sepanjang sejak awal tidak ada unsur kesengajaan/niat (fraud/kecurangan perbankan, red) untuk memperkaya diri yang melawan hukum dan merugikan negara tidak bisa dipidana," ujarnya.

Baca juga: Saat Patroli di Perumnas, Polisi di Sikka Ini Bantu Siswa SMP yang Pingsan

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita tersebut menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Ahli Hukum Pidana Korupsi, Dr. Bambang Suheryadi, SH, M.Hum dan Ahli Hukum Perbankan Dr. Prawita Thalib, SH, MH dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Sedangkan YS dan SS dihadirkan secara online dari Rutan Kupang.

Dalam keterangannya, Saksi Ahli Hukum Pidana Korupsi, Dr. Bambang Suheryadi, SH, M.Hum berulangkali menegaskan bahwa perikatan/perjanjian kredit antara kreditur (bank) dan debitur (nasabah) merupakan perbuatan keperdataan, sehingga apabila terjadi wanprestasi (ingkar yang dilakukan oleh salah satu pihak, red) maka penyelesaiannya harus ditempuh dengan upaya hukum keperdataan (sesuai perjanjian/perikatan/kontrak) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Rofinus Minta Segera Belajar Tatap Muka Dua Ratus Sekolah di Ende Surati Dikbud

"Jika proses kredit, sejak permohonan kredit, pengajuan agunan, analisis kredit, hinggga pencairan kredit dilakukan secara benar sesuai SOP (Standar Operasi dan Prosedur, red) dan kemudian hari kredit tersebut macet maka pihak-pihak yang terkait tidak bisa dipidana. Penyelesaiannya tetap dilakukan secara perdata, yakni melelang jaminan/agunan yang sebelumnya telah diikat hak tanggungannya secara sempurna," jelasnya menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum JS dan SS dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka &Associates (Amos H.Z Taka, SH, MH, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA, Nurmawan Wahyudi, SH, MH).

Proses pidana terhadap kredit macet, lanjut Bambang, dapat dilakukan bila sejak awal perbuatan perdata tersebut telah ada niat/keinginan buruk yang melawan hukum oleh pihak-pihak yang melakukan perikatan/perjanjian).

"Contohnya, saya mengkoordinir pengajuan kredit untuk 50 orang, tapi sejak awal saya sudah bilang bahwa nanti kamu dapat sekian, saya dapat sekian. Itu sudah ada niat. Lalu saat kredit cair, saya hanya memberikan sebagian dananya. Lalu kreditnya macet. Kalau seperti itu, sudah ada niat jahat/buruk sejak awal yang melawan hukum sehingga itu bisa dipidana," paparnya.

Namun, jelas Bambang, jika sejak permohonan, pengajuan agunan, analisis kredit hingga pencairan dana tidak ada unsur kesengajaan yang melawan hukum, maka tidak bisa dipidana (pidana perbankan, red).

"Sepanjang proses kredit itu sejak tidak ada niat buruk/jahat yang melawan hukum, maka itu tidak bisa dipidana," tegasnya menjawab pertanyaan Tim Pengacara.

Saat ditanya Tim Pengacara, apakah kredit macet dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara? Bambang mengatakan, kredit macet tidak bisa proses sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Tadi saya sampaikan bahwa keuangan negara itu ada dua, yaitu keuangan negara yang tidak dipisahkan seperti APBN/APBD dan keuangan negara yang dipisahkan seperti pada BUMN/BUMND. Ini harus dibedakan, kalau pada APBN/APBD bisa langsung dikategorikan kerugian negara. Tapi pada keuangan negara yang dipisahkan seperti pada BUMN/BUMD tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai kerugian negara," tandasnya.

Menurutnya, ada perbedaan dalam menilai apakah terjadi suatu kerugian negara dalam lembaga/instansi pemerintah (APBN/APBD) dan BUMN/BUMN.

"Dalam pengelolaan keuangan negara yang tidak dipisahkan (APBN/APBD), kerugian yang dialami bisa langsung dikategorikan sebagai kerugian negara. Tapi pada pengelolaan keuangan negara pada BUMN/BUMD tidak serta merta bisa dikategorikan kerugian negara," ungkap Bambang.

Bambang memaparkan, dalam BUMN/BUMD, negara melakukan penyertaan modal (investasi, red) dalam bentuk saham (minimal 51 persen, red) dan negara/daerah mendapatkan deviden (pembagian hasil usaha dari penyertaan modal, red). "Sehingga jika terjadi masalah, belum tentu serta merta menurunkan saham yang diinvestasikan oleh negara/daerah dalam BUMN/BUMD tersebut," ujarnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved