Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Pidana Penjara
Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya Didakus Leba dituntut tujuh tahun penjara oleh Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya Didakus Leba dituntut tujuh tahun penjara oleh Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi jangka panjang dan modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum, pada, Jumat, 06/11/2020 digelar di Pengadilan Tipikor Kupang secara Virtual.
Dalam persidangan tersebut, menghasilkan amar tuntutan sebagai berikut. Penuntut Umum (PU), menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Update Corona Sumba Timur - 39 Sampel Belum ada Hasil
Terdakwa Didakus Leba, juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
PU menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750.000.000 subsidair enam bulan kurungan, dan menyatakan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 200.000.000 dirampas untuk negara.
Baca juga: Cegah Stunting, Bidang Bina PAUD dan PNF Dinas PKO TTU Gelar Workshop
PU juga menyatakan uang titipan sejumlah Rp 85. 000.000 dirampas untuk negara dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)