Kapan Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp 1,2 Juta Tahap 2, Padahal Subsidi Gaji Termin 1 Sudah Kelar

Adapun penerima Subsidi Gaji tahap pertama diperuntukkan bagi karyawan gaji bawah 5 juta yang menggunakan rekening Bank Pemerintah.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Tanah Air. 

Kapan Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp 1,2 Juta Tahap 2 Padahal Subsidi Gaji Termin 1 Sudah Kelar

POS-KUPANG.COM - Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan BLT BPS Rp 1,2 juta mulai hari ini JUmat 6 November 2020.

Adapun penerima Subsidi Gaji tahap pertama diperuntukkan bagi karyawan gaji bawah 5 juta yang menggunakan rekening Bank Pemerintah.

Kapan Subsidi Gaji untuk karyawan rekening bank swasta ditransfer?

Dia mengatakan, evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020).

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya melalui rekaman audio yang diterima, Jumat (6/11/2020).

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.

Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Kemudian, setelah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau Rp 600.000 per bulannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved