Ini Alur Registrasi BPJS Kesehatan

KEPALA Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi NIK

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com
Tangkapan layar poster registrasi ulang BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan) 

POS-KUPANG.COM - KEPALA Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK. Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

Bagaimana cara registrasi ulang? Registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Baca juga: Ombudsman NTT Keberatan Nonaktifkan Peserta BPJS

Kemudian, jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam. Yang harus registrasi ulang Peserta JKN-KIS yang wajib melakukan registrasi ulang adalah yang belum melengkapi data kepesertaannya dengan NIK.

Untuk mengecek status kepesertaan, bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 081-187-504-00 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit Aplikasi JAGA KPK Jika pada saat mengecek status kepesertaan muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta wajib memperbarui data NIK.

Baca juga: Urbanus Penggal Kepala Fransiskus

Program registrasi ulang diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data NIK, atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. (kompas.com)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved