Ombudsman NTT Keberatan Nonaktifkan Peserta BPJS

KEPALA Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menegaskan, jika ada upaya untuk menonaktifkan peserta BPJS yang memiliki NIK

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / DIONISIUS REBON
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Senin, 02/10/2020. 

POS-KUPANG.COM - KEPALA Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menegaskan, jika ada upaya untuk menonaktifkan peserta BPJS yang memiliki Nomor Induk Kependudukan ( NIK) tidak sesuai dengan sistem.

"Jika itu terjadi bukan karena kesalahan dia (pemegang kartu BJPS) itu menurut hemat saya tidak semestinya ditimpahkan pada pemegang kartu," ujar Darius saat ditemui di Kupang, Senin (2/11/2020).

Menurut Darius, penonaktifan Kartu BPJS dapat dilakukan jika pemegang kartu atau penerima upah belum membayar iuran BPJS.

Baca juga: Urbanus Penggal Kepala Fransiskus

Hal tersebut telah diatur dengan regulasi. Namun, apabila penyebabnya adalah NIK yang eror, diakibatkan oleh sistem di Dukcapil atau kekeliruan dari pihak BPJS, hal itu tidak pantas ditimpahkan kepada warga pemegang kartu BPJS.

Ia mengatakan, pada saat pendaftaran awal jika NIK pemegang kartu BPJS tidak sesuai atau eror semestinya hal tersebut telah dideteksi. Di Indonesia, ada beberapa persoalan mendasar terkait eror data untuk NIK.

Baca juga: Wali Kota Kupang Kaji Sanksi Pelanggar Protokol

Mengenai ketidaksesuaian NIK pada data BPJS yang baru diketahui setelah warga memiliki kartu, Darius menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya pada pihak BPJS tetapi juga Depdagri dalam hal ini pihak Dispenduk sendiri.

"Jadi persoalan ini perlu didiskusikan dengan pihak Dispenduk setempat. Kira-kira apa solusinya. Keputusan paling tepat bukanlah penonaktifan tetapi pihak BPJS melakukan koordinasi dengan pihak Dispenduk," katanya. (cr5)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved