Program Beasiswa Kemendikbud Kualifikasi S2 bagi Guru Esok 6 November 2020 Pendaftaran Terakhir
Skema program ialah Magister satu gelar (single degree) untuk Guru Tetap dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI membuka pendaftaran Program Beasiswa Pendidik 2020 untuk Guru.
"Dengan ini kami sampaikan informasi pembukaan Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik, dengan persyaratan, ketentuan dan jadwal pendaftaran tertuang dalam lampiran surat Direktur Beasiswa, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-873/LPDP.4/2020 Tanggal 21 Oktober 2020," tulis Kemendikbud dalam Surat Nomor 5242/B2/GT/2020.
Melansir surat tersebut, sasaran beasiswa ini ialah untuk Guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kemendikbud yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru yang dimaksud adalah Guru pada Pendidikan Formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dan Guru pada Pendidikan non-Formal pada KB, TPA, SPS, Tutor Paket A, Tutor Paket B, Tutor Paket C, Pamong Belajar, atau Tutor Pendidikan Keaksaraan.
Termasuk memenuhi syarat dan memiliki LoA Unconditional dan sedang menempuh studi di perguruan tinggi tujuan dalam negeri pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 (semester 1) dan tidak sedang berstatus tugas belajar.
Skema program ialah Magister satu gelar (single degree) untuk Guru Tetap dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi 21 Oktober 2020:
Pembukaan/sosialisasi beasiswa dan pendaftaran oleh Kemendikbud
6 November 2020: Penutupan pendaftaran
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister dengan ketentuan sebagai berikut:
Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi
3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut: Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja
4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas- kelas sebagai berikut: Kelas Eksekutif Kelas Khusus Kelas Karyawan Kelas Jarak Jauh Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP