Kasus Djoko Tjandra

Pantasan Hidup mewah TERKUAK Gaji Fantastis per Bulan Jaksa Pinangki Sebagai Aparat Penegak Hukum

Terkuak gaji fantastis per bulan Jaksa Pinangki sebagai aparat penegak hukum, pantasan hidup mewah

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) 

Pantasan Hidup Mewah, TERKUAK Gaji Fantastis per Bulan Jaksa Pinangki Sebagai Aparat Penegak Hukum

POS-KUPANG.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini jadi pesakitan karena tersangkut kasus Gratifikasi kepengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra. 

Dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya, Rabu (4/11/2020), terkuak gaji fantstis Jaksa Pinangki sebagai aparat penegak hukum.

Adapun agenda sidang itu mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam persidangan, Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji resmi dan sah yang diterima Terdakwa sesuai aturan di Kejaksaan Agung.

Baca juga: DIDUGA Terima Suap Mencapai Rp 7 M, Demi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bolak-balik ke Luar Negeri 

Menjawabnya, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi, mengatakan Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.

Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp9.432.300, tunjangan Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 setiap bulan.

tribunnews
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, pada Rabu (4/11/2020).

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Pinangki,Irjen Napoleon,Brigjen Prasetijo Disidang 2 November, Akankah Sang Jenderal Bernyanyi

Wahyu mengatakan besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.

"Tidak ada pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.

Dakwaan

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat. Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Baca juga: Kaya Raya, Ternyata Ini Sosok Suami Pertama Jaksa Pinangki, Advokat Eks Pejabat Tinggi Kejaksaan

Terungkap Asal Usul Harta Kekayaan Jaksa Pinangki Hingga Isi Perjanjian dengan Suami

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) itu, Pinangki melalui kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata pengacara Jaksa Pinangki.

Hal tersebut bukan tanpa sebab, kuasa hukum Jaksa Pinangki membeberkan sejumlah argumentasinya.

Pertama, Jaksa Pinangki didakwa dengan pasal Tipikor yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

Sesuai pasal tersebut, Jaksa Pinangki diduga menerima pemberian atau janji serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Namun, kata kuasa hukum Jaksa Pinangki, kliennya juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap yang didakwakan.

Kuasa hukum menilai penyidikan TPPU yang didasari pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1), tidaklah jelas.

"Menurut Terdakwa sangatlah tidak jelas, karena peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada Terdakwa yaitu menerima uang sejumlah USD 500.000 tidak didukung dengan bukti yang nyata, bahkan sampai saat ini, siapa pemberi dan siapa penerima uang masih tidak jelas," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Selain itu, pihak Jaksa Pinangki juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menuduh kliennya menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan uang tersebut disampaikan oleh adik ipar Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya, kenalan Jaksa Pinangki.

"Anehnya atas pemberian uang tersebut Joko Soegiarto Tjandra justru tidak pernah mengkonfirmasi apakah Andi Irfan Jaya benar-benar telah menerima uang tersebut dan tidak pernah sekalipun meminta pelaksanaan pekerjaan yang dimintakan kepada Andi Irfan Jaya," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Warisan

Dalam persidangan kemarin Pinangki juga sempat membeberkan asal-usul kekayaannya.

Perihal kekayaan Pinangki ini sempat jadi sorotan lantaran dinilai tak sesuai dengan pendapatannya yang bekerja sebagai PNS eselon 4 di Kejaksaan Agung.

Dengan jabatan itu, ia menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.

Dalam dakwaan, Pinangki disangka menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019.

Uang itu pun kemudian diduga dipakai untuk sejumlah kepentingan pribadi Jaksa Pinangki.

Pasal pencucian uang diterapkan karena jaksa menilai pendapatan Jaksa Pinangki dan suami, tidak sesuai dengan aset-aset yang dimiliki.

tribunnews
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkait hal itu, Pinangki pun memberikan penjelasannya. Kuasa hukum membeberkan sumber dari harta yang kini dimiliki oleh kliennya itu.

"Hal ini sengaja Terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai profile sebagai jaksa," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Dalam eksepsi, disebutkan bahwa Jaksa Pinangki pernah menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo pada 2006.

Masih berdasarkan eksepsi, disebutkan bahwa saat menikah itu Djoko berstatus duda.

Keduanya menikah hingga akhirnya Djoko meninggal Februari 2014 lalu.

Menurut kuasa hukum Pinangki, almarhum meninggalkan banyak aset saat meninggal.

"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," ungkap kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang nantinya diperuntukkan untuk Jaksa Pinangki.

Sebab, sang suami menyadari tak bisa terus dampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.

"Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," sambungnya.

Tak dijelaskan lebih jauh jumlah harta yang ditinggalkan oleh Djoko untuk Jaksa Pinangki.

Namun selepas Djoko meninggal, Jaksa Pinangki menikah lagi dengan seorang perwira dari kepolisian.

"Terdakwa akhirnya baru menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang perwira polisi, dan mengingat peninggalan almarhum suami Terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini Terdakwa membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," ucapnya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Pinangki Sebagai Jaksa Rp 19 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved