Kasus Djoko Tjandra

Pantasan Hidup mewah TERKUAK Gaji Fantastis per Bulan Jaksa Pinangki Sebagai Aparat Penegak Hukum

Terkuak gaji fantastis per bulan Jaksa Pinangki sebagai aparat penegak hukum, pantasan hidup mewah

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) 

Terungkap Asal Usul Harta Kekayaan Jaksa Pinangki Hingga Isi Perjanjian dengan Suami

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) itu, Pinangki melalui kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata pengacara Jaksa Pinangki.

Hal tersebut bukan tanpa sebab, kuasa hukum Jaksa Pinangki membeberkan sejumlah argumentasinya.

Pertama, Jaksa Pinangki didakwa dengan pasal Tipikor yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

Sesuai pasal tersebut, Jaksa Pinangki diduga menerima pemberian atau janji serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Namun, kata kuasa hukum Jaksa Pinangki, kliennya juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap yang didakwakan.

Kuasa hukum menilai penyidikan TPPU yang didasari pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1), tidaklah jelas.

"Menurut Terdakwa sangatlah tidak jelas, karena peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada Terdakwa yaitu menerima uang sejumlah USD 500.000 tidak didukung dengan bukti yang nyata, bahkan sampai saat ini, siapa pemberi dan siapa penerima uang masih tidak jelas," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Selain itu, pihak Jaksa Pinangki juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menuduh kliennya menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan uang tersebut disampaikan oleh adik ipar Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya, kenalan Jaksa Pinangki.

"Anehnya atas pemberian uang tersebut Joko Soegiarto Tjandra justru tidak pernah mengkonfirmasi apakah Andi Irfan Jaya benar-benar telah menerima uang tersebut dan tidak pernah sekalipun meminta pelaksanaan pekerjaan yang dimintakan kepada Andi Irfan Jaya," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Warisan

Dalam persidangan kemarin Pinangki juga sempat membeberkan asal-usul kekayaannya.

Perihal kekayaan Pinangki ini sempat jadi sorotan lantaran dinilai tak sesuai dengan pendapatannya yang bekerja sebagai PNS eselon 4 di Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved