Penanganan Covid

Masih Zona Merah, Kebijakan Belajar Dari Rumah Diperpanjang Hingga 23 November, Simak INFO

Hingga saat ini Kabupaten TTS masih masuk kategori zona merah. Pasalnya, dua warga Kabupaten TTS masih positif terpapar virus Cor

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/dion
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa 

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Hingga saat ini Kabupaten TTS masih masuk kategori zona merah. Pasalnya, dua warga Kabupaten TTS masih positif terpapar virus Corona.

Setelah mencermati kondisi penyebaran virus Corona di Kabupaten TTS yang belum meredah hingga saat ini, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS telah mengeluarkan surat ketiga perpanjangan masa belajar dari rumah hingga 23 November mendatang.

Surat perpanjangan ketiga ini dikeluarkan mengacu pada surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Pandemi Virus Corona,

Surat edaran sekertaris jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran virus Corona dan

Surat edaran Bupati TTS tentang penyelenggaraan pembelajaran dalam tahun pembelajaran 2020/2021 dimana Pandemi Virus Corona sedang berlangsung.

" Kita di TTS masih melakukan pembelajaran dari rumah. Kita sudah mengeluarkan surat perpanjangan pembelajaran dari rumah untik ke tiga kalinya," ungkap Kadi Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (6/11/2020).

Proses pembelajaran dari rumah lanjut Edison, bisa dilakukan dengan dua metode. Pertama menggunakan metode onlie dan kedua, metode luar jaringan (luring).

Untuk metode online digunakan sekolah-sekokah yang telah memiliki jaringan internet yang baik dan para siswanya juga memiliki perangkat handphone atau laptop sebagai media pembelajaran online.

Sedang metode luring, para guru mendistribusikan bahan ajaran dan tugas kepada para siswa lalu sesuai hari kesepakatan jawaban dari para siswa akan dikumpulkan dan diperiksa oleh guru.

" Untuk kita di TTS yang menggunakan metode online masih sangat minim. Kita terkendala jaringan dan prasarana handphone Android dan laptop," ujarnya.

Selama masa belajar dari rumah, para guru dan kepala sekolah tetal masuk sekolah guna melakukan absensi dan menyiapkan bahan ajaran tugas untuk para siswa. Selain itu, laporan pembelajaran dari rumah juga tetap dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

" Masa belajar dari rumah ini bukan berarti libur. Para siswa tetap belajar dari rumah dengan bimbingan para guru. Kita berharap orang tua bisa ikut mengawasi dan memantau anak-anak selama masa belajar dari rumah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala SMPK Sint Vianney Soe, Romo Johannes A. Tnomel yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan ujian semester mengatakan, di sekolah yang dipimpinnya pelaksaan ujian semester berbasis online.

Untuk siswa yang tidak memiliki handphone Android, soal ujian sekolah akan diantar ke rumah siswa untuk dikerjakan di rumah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved