Berita Nasional

Jokowi Beri kepada 30 Orang Lebih, Apa itu Bintang Mahaputera yang akan Diterima Gatot Nurmantyo?

Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) bakal memberikan gelar Bintang Mahaputera kepada Gatot sebagai mantan Panglima TNI periode 2015-

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Jokowi Beri kepada 30 Orang Lebih, Apa itu Bintang Mahaputera yang akan Diterima Gatot Nurmantyo?
Wikipedia
Gatot Nurmantyo

POS KUPANG.COM--Simak penjelasan tentang apa itu Bintang Mahaputera yang akan diterima Gatot Nurmantyo.

Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) bakal memberikan gelar Bintang Mahaputera kepada Gatot sebagai mantan Panglima TNI periode 2015-2017.

Berikut penjelasan mengenai apa itu Bintang Mahaputera, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mengenal Bintang Mahaputera Nararya, Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon'

Baca juga: Polisi Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Bupati Alor NTT

Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan bintang sipil.

Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan ini dapat berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

Adapun tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer.

Bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu:

1. Bintang Republik Indonesia

2. Bintang Mahaputera

3. Bintang Jasa

4. Bintang Kemanusiaan

5. Bintang Penegak Demokrasi

6. Bintang Budaya Parama

7. Dharma Bintang Bhayangkara

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:

1. Bintang Mahaputera Adipurna

2. Bintang Mahaputera Adipradana

3. Bintang Mahaputera Utama

4. Bintang Mahaputera Pratama

5. Bintang Mahaputera Nararya

Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana.

Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung.

Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing. S

elain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.

Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.

Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.

Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.

Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:

- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:

- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
- Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan

Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:

- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
- Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
- Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya

Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:

- Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
- Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
- Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi akan memberikan gelar bintang mahaputera kepada Gatot sebagai mantan Panglima TNI periode 2015-2017 dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Selain itu, Jokowi juga akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada salah satu tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda, Sutan Mohammad Amin Nasution, dan Kapolri ke-1 Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Penganugerahan ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (10/11/2020) dan Rabu (11/11/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, Presiden Jokowi tak hanya berencana menganugerahkan gelar kehormatan kepada Gatot Nurmantyo.

Jokowi, kata dia, juga akan memberikan gelar kehormatan pada sejumlah menteri era Kabinet Kerja seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti; Menteri Luar Negeri Retno Marsudi; hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Yang akan dapat ini banyak, 30 orang lebih lah.

Ada Susi Pudjiastuti dapat, itu juga orang kritis kan tetap dapat," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (5/11/2020).

"Ada Retno Marsudi, kemudian Luhut Pandjaitan, dan beberapa menteri yang sudah selesai tapi belum pernah mendapat itu nanti akan diberikan tanggal 11 (November)," ucap dia.

Mahfud menyebut, semua anggota kabinet yang selesai menjabat selama satu periode akan diberi gelar kehormatan.

Namun, hal ini tak berlaku pada panglima TNI dan kepala Kepolisian RI.

Meski panglima TNI dan Kapolri tak selesai menjabat hingga pemerintahan suatu kabinet selesai, mereka tetap berhak mendapat gelar kehormatan.

Sebab, jabatan panglima TNI dan Kepala Polri tak ada periodisasinya.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, tak ada yang aneh dengan rencana pemberian gelar bintang mahaputra kepada Gatot yang merupakan mantan Panglima TNI itu.

"Saya baca di sebuah berita ada orang berkomentar ini pemberian bintang mahaputra kepada GA (Gatot Nurmantyo) ini tidak pada waktunya, aneh, enggak aneh.

Karena dia anggota kabinet dan bersama yang lain," ujar Mahfud.

Ia menyebut, pemberian gelar kehormatan pada menteri era Kabinet Kerja sebenarnya akan dilakukan pada Agustus lalu.

Namun, rencana ini harus ditunda lantaran banyaknya pihak yang kala itu juga dianugerahi gelar kehormatan.(*)
Tags 
Apa itu Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera
Gatot Nurmantyo
Jokowi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id

Berita Populer

Jenderal Gatot Nurmantyo saat masih menjabat Panglima TNI
Jenderal Gatot Nurmantyo saat masih menjabat Panglima TNI (tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Apa itu Bintang Mahaputera yang akan Diterima Gatot Nurmantyo? Jokowi Juga Berikan ke 30 Orang Lebih, https://surabaya.tribunnews.com/2020/11/06/apa-itu-bintang-mahaputera-yang-akan-diterima-gatot-nurmantyo-jokowi-juga-berikan-ke-30-orang-lebih?page=all.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Musahadah

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved