Berita NTT Terkini

Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan, Masyarakat Tidak Perlu Kuatir, Simak INFO

BPJS Kesehatan telah mengadakan program GILANG atau Registrasi Ulang bagi sebagian pesertanya sejak 1 November 2020 lalu.

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM / Intan Nuka /
Kepala Kantor BPJS Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka

POS-KUPANG.COM | KUPANG - BPJS Kesehatan telah mengadakan program GILANG atau Registrasi Ulang bagi sebagian pesertanya sejak 1 November 2020 lalu. GILANG ini diberlakukan bagi sebagian peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP). Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Kepala Kantor BPJS Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah menjelaskan, tujuan Program GILANG adalah cleansing data atau memastikan validitas data berdasarkan pada NIK yang sepadan dengan Disdukcapil. Nantinya, proses pendaftaran baru wajib mencantumkan NIK. Bagi masyarakat yang terlanjur terdaftar sebagai peserta dan belum teregistrasi dengan NIK yang valid bisa mendaftarkan NIK tersebut.

Fauzi memaparkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) baik FKTP atau FKRTL di rumah sakit. Bagi masyarakat yang terlanjur akan berobat tapi kartunya sudah tidak aktif, maka ada jalur tertentu yang akan dilakukan.

"Jangan kuatir kalau yang terlanjur berobat lalu diinfokan kartunya perlu diregistrasi ulang. Kami sudah alur dengan teman-teman di faskes. Nanti dengan foto dan sebagainya, faskes akan melapor ke kami. Sehingga hak peserta tetap sebagaimana yang didapat selama ini," jelasnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mau mengecek status kartu BPJS Kesehatan miliknya sebelum ke faskes, Fauzi memberikan beberapa pilihan cara. Pertama, peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, peserta dapat melapor ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang dengan menggunakan PANDAWA atau Pelayanan Administrasi melalui WA.

"Ini khusus nomor WA. Jadi, tidak perlu datang atau telepon, cukup WA saja ke 081239666509. Itu nomor yang bisa kami bantu untuk Kantor Cabang Kupang," kata Fauzi.

Namun, apabila peserta ingin melakukan panggilan telepon untuk melakukan registrasi ulang, maka peserta dapat menghubungi Call Center BPJS Kesehatan 1500400.

Ia pun menyampaikan, data peserta yang melakukan registrasi ulang dinamis karena ada berbagai kanal proses yang tersedia untuk melakukan registrasi ulang.

"Intinya jangan kuatir. Silakan berobat seperti biasa. Kalau ketemu di faskes sudah ada alurnya sendiri," tandasnya. (cr1)

Baca juga: Jasa Raharja Bayar Santunan Lakalantas Tunggal di Malaka

2

Kepala Kantor BPJS Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah
Kepala Kantor BPJS Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah (POS-KUPANG.COM / Intan Nuka /)

Lampiran

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved