Berita Malaka Terkini

Jasa Raharja Bayar Santunan Lakalantas Tunggal di Malaka

Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Malaka sangat sigap dan merespon cepat atas Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Solo (tunggal) yang terjadi pada Sab

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
foto : Dok. Jasa Raharja Malaka.
Kepala UPT Penda Wilayah Malaka, Clara Bano,SE. didampingi Kanit Regident Samsat Malaka saat menyerahkan santunan kepada ahli waris.   

 
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM I BETUN--Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Malaka sangat sigap dan merespon cepat atas Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Solo (tunggal)  yang terjadi pada Sabtu ( 24/10)   sekitar Pukul 18:00 Wita di  Jalan Jurusan Kada menuju Betun,  tepatnya di Dusun Serin Desa Lakekun Barat Kecamatan Kobalima.

Dalam lakalantas ini  yang menjadi korban
pejalan kaki yakni  Blasius Moruk yang ditabrak oknum warga yang mengendarai sepeda motor honda kharisma tanpa nopol. Korban sempat di Rawat di RSUPP Betun namun nyawanya tak bisa tertolong.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Malaka, Trisno S. Fanggidae, S.Kom, M.Si menyampaikan ini kepada Pos-Kupang di Betun, Kamis (5/11).

Dijelaskan Trisno, Jasa Raharja selain menjamin biaya perawatan korban selama di rumah sakit, juga memberikan santunan sebesar Rp  50.000.000 kepada ahli waris korban yang diterima oleh istri korban sendiri.

Penyerahan santunan kepada ahli waris dilakukan di Kantor Bersama Samsat Malaka, yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala UPT Penda Wilayah Malaka, Clara Bano,SE. Turut mendampingi Kanit Regident Samsat Malaka.

Pada kesempatan penyerahan santunan ini, dalam Kepala UPT Penda Malaka memberikan edukasi kepada masyarakat yang sedang antri membayar pajak tentang manfaat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWJasa Raharja.

Trisno menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, untuk korban Luka-luka yang dirawat di Rumah sakit Jasa Raharja Menjamin Biaya Rawatan korban sampai dengan Maksiman Rp 20.000.000 sedangkan korban meninggal dunia yang terjamin sesuai ketentuan UU, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(*)

Area lampiran

Kepala UPT Penda Wilayah Malaka, Clara Bano,SE. didampingi Kanit Regident Samsat Malaka saat menyerahkan santunan kepada ahli waris.

 
Kepala UPT Penda Wilayah Malaka, Clara Bano,SE. didampingi Kanit Regident Samsat Malaka saat menyerahkan santunan kepada ahli waris.   (foto : Dok. Jasa Raharja Malaka.)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved