Pilkada Belu
Di Belu - NTT, Sembilan ASN Langgar Netralitas ASN Diberi Hukuman Disiplin Sedang
sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing sebagai camat di Kabupaten Belu mendapat hukuman disiplin tingkat Sedang karena melanggar atura
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing sebagai camat di Kabupaten Belu mendapat hukuman disiplin tingkat Sedang karena melanggar aturan tentang netralitas ASN dalam politik.
Pemberian sanski Sedang ini merupakan substansi rekomendasi dari Komisi ASN yang disampaikan kepada Bupati Belu selaku pejabat pembina kepegawaian. Rekomendasi dari Komisi ASN ini masih dipelajari lebih lanjut oleh pejabata pembina kepegawaian daerah dalam hal ini Pjs. Bupati Belu.
Hal ini disampaikan Pjs. Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, MM ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Rabu (5/11/2020). Menurut Zaka Moruk, dirinya sudah menerima rekomendasi dari Komisi ASN terkait sembilan ASN di lingkup Pemkab Belu yang melanggar netralitas ASN dalam politik.
Point penting dalam rekomendasi tersebut adalah memberikan sanksi tingkat Sedang kepada sembilan ASN dimaksud. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Sanksi tingkat Sedang yang dimaksudkan adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Sesuai rekomendasi Komisi ASN itu memberikan sanksi Sedang. Ada tiga, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat satu tahun dan penurunan pangkat satu tahun", kata Zaka Moruk.
"Saya sudah minta Sekda dan Kepala BKD untuk mengkaji rekomendasikan. Karena kalau kita tidak ambil keputusan malah lebih menyusahkan teman-teman ASN itu karena data ASN mereka diblokir oleh BKN", sambung Zaka Moruk.
Menurut Zaka Moruk, pemberian sanksi kepada sembilan ASN belum dieksekusi karena masih dipelajari oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekda dan Kepala BKPSDMD Kabupaten Belu. Setelah dikaji semua barulah Pjs. Bupati menandatangani berkas serta dilanjutkan dengan pemberiaan sanksi sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN.
Pjs. Bupati menghimbau kepada seluruh ASN lingkup Kabupaten Belu agar memahami secara baik regulasi yang mengatur netralitas ASN sehingga tidak tersandung masalah.
"Memang ASN punya hak pilih tapi posisi ASN lebih pasif. Jangan terprovokasi oleh salah satu paslon", ujar Pjs. Bupati.
Diberitakan Pos Kupang.Com, Bawaslu Kabupaten Belu memroses sembilan camat karena diduga terlibat dalam kegiatan politik salah satu paslon yang bertempat Kecamatan Nanaet Dubesi, pada 29 Agustus 2020. Keterlibatan sembilan camat ini melanggar aturan Netralitas ASN sehingga Bawaslu memroses hingga tahap rekomendasi ke ASN..
Sembilan camat yang diproses Bawaslu yakni, Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk dan Camat Nanaet Duabesi. (jen).
Baca juga: Kapolres Rio: Silakan Dukung Siapapun untuk Ngada, Tapi Jangan Menjatuhkan Orang Lain dengan Fitnah
