Breaking News:

Kasus Djoko Tjandra

Bukan Lapor Jaksa Agung Tapi Pinangki Sirna Malasari Ceritakan Keberadaan Djoko Tjandra ke Temannya

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) 

Bukan Lapor Jaksa Agung Tapi Pinangki Sirna Malasari Ceritakan Keberadaan Djoko Tjandra ke Temannya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku pernah menceritakan keberadaan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia, kepada rekan-rekannya.

Namun, informasi itu tidak ia laporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Agung.

Melainkan, cuma ia ceritakan kepada rekan-rekannya di bagian Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi).

Hal itu ia ungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

"Mungkin kalau melaporkan secara resmi tidak, tetapi menceritakan pada jajaran Uheksi saya sudah pernah menceritakan."

"Jadi tidak melaporkan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia."

"Tetapi saya sudah menceritakan pada jajaran Uheksi," ungkap Pinangki dalam persidangan.

Pinangki menyebut informasi keberadaan Djoko Tjandra ia ceritakan pada November 2019.

Bahkan, foto-foto dari Djoko Tjandra juga ia tunjukkan ke rekan-rekan seangkatannya kala itu.

Ia menjelaskan kepada rekan-rekannya, Djoko Tjandra saat itu tengah menjadi buronan.

Kejaksaan Agung pun tengah berupaya mencari keberadaannya.

"Saya bahkan menceritakan pada 2019, November mungkin."

"Saya ceritakan saya ketemu Djoko Tjandra, saya tunjukkan fotonya kepada teman-teman seangkatan."

"Terus saya sampaikan bahwa kami sedang melakukan pencarian."

"Jadi bukan melaporkan, tapi menceritakan," tuturnya.

Pernyataan Pinangki di persidangan ini menjadi janggal.

Lantaran, dirinya selaku jaksa justru tidak memberikan informasi itu ke instansinya sendiri.

Padahal, ia mengetahui Kejaksaan Agung tengah memburu Djoko Tjandra.

Syarief Sulaiman Nahdi, Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung, dalam kesempatan yang sama, menyebut wajib hukumnya seorang jaksa melaporkan keberadaan buronan kepada Kejaksaan Agung.

Juga, kepada kepolisian maupun pihak Kejari setempat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved