ILC TV One

Pernyataan Ini Pemicunya, Rocky Gerung DISERANG Jubir Jokowi dan Kapitra Ampera di ILC TV One 

Akademisi Rocky Gerung blak-blakan menuduh pemerintah mengambil hak warganya menyebarkan informasi.

Editor: Benny Dasman
Youtube/ILC TV One
Pengamat politik Rocky Gerung di ILC TV One, Selasa (25/8/2020). 

Bahkan dalam sorotannya, Prof. Andi Hamzah juga menyebut sejumlah hal yang mestinya tak boleh dilakukan oleh DPR RI saat membahas UU ITE.

Prof Andi Hamzah juga menyoroti sejumlah undang-undang baik menyangkut sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Bahkan disebutkan pula bahwa tak semua hal buruk harus masuk ke ranah hukum pidana. 

"Saya pernah ditelepon dari Australia yang mempertanyakan sebuah kasus hukum yang dilakukan di Bekasi. Hal yang ditanyakan, adalah mengapa kasus pencurian seekor bebek yang terjadi di Bekasi, pelakunya harus divonis hukum pidana?

"Padahal sanksi yang mestinya dijatuhkan adalah memerintahkan oknum pelaku untuk mengembalikan atau menggantikan bebek yang telah dicuri."  

Bahwa perbuatan mencuri bebek merupakan hal yang buruk. Tapi keburukan hal tersebut sesungguhnya bisa disanksi dengan sanksi sosial, bukan hukuman pidana. 

Prof. Adi Hamzah juga menyebutkan bahwa di Belanda saat ini, kasus pidana yang hukumannya di bawah 6 tahun, bisa diselesaikan oleh jaksa.

Jaksa dibolehkan menyelesaikan kasus itu dengan cara meminta pelaku mengembalikan kerugian yang timbul dari kasus yang dilakukannya.

Jadi dalam kasus tersebut, jaksa tidak perlu melanjutkan perkaranya ke tingkat pengadilan. Sebab aturan membolehkan hal itu.

Tapi yang terjadi selama ini, kata Prof. Andi Hamzah, banyak hal sepeleh yang diproses secara hukum hingga dilanjutkan oleh jaksa ke pengadilan. Padahal ada sanksi lain yang lebih cocok untuk kasus sepeleh tersebut.

Sementara menyangkut UU ITE, disebutkan bahwa yang diatur itu misalnya penipuan melalui ITE dan lainnya.

Sedangkan perihal penghinaan telah diatur dalam KUHP.

Ketika ditanya apakah dirinya juga turut membahas UU ITE yang telah disahkan, Prof. Andi Hamzah mengungkapkan bahwa jika dirinya ikut, maka ada banyak hal yang pasti diprotesnya.

"Waktu itu saya tidak ikut. Kalau saya ikut, pasti ada banyak hal yang saya protes," kata Prof. Andi Hamzah menjawab pertanyaan Karni Ilyas, apakah dirinya ikut dalam pembuatan atau pembahasan UU ITE tersebut.

Ia langsung mengklarifikasi bahwa hanya menghadiri sejumlah pembahasan undang-undang, yakni UU Pencucian Uang, UU Korupsi dan UU Terorisme.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved