333 THL di Manggarai Timur Akan Dirumahkan Tahun 2021, Ini Penjelasan Pemkab Manggarai Timur!
Berdasarkan isu yang beredar di luar bahwa dilakukan rasionalisasi ratusan THL ini karena penurunan Dana Alokasi Khusus (DAU).
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
333 THL di Manggarai Timur Akan Dirumahkan Tahun 2021, Ini Penjelasan Pemkab Manggarai Timur!
POS-KUPANG. COM | BORONG---Sebanyak 333 Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Manggarai Timur akan dirumahkan mulai awal tahun 2021. Berdasarkan isu yang beredar di luar bahwa dilakukan rasionalisasi ratusan THL ini karena penurunan Dana Alokasi Khusus (DAU).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Timur Bonifasius Sai, S.Sos kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) menjelaskan, bahwa sebenarnya bukan karena hanya persoalaan penurunan DAU itu saja, namun juga berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) Tahun 2020, Pemkab Manggarai Timur memiliki kelebihan pegawai ketika diakumulasi seluruh ASN dan THL.
Dijelaskan Kadis Sai, jumlah ASN di Kabupaten Manggarai Timur sampai dengan Tahun 2020 sebanyak 1.044 orang tidak termasuk PNS guru dan tenaga medis. Kemudian hasil Anjab dan ABK, kebutuhan ASN yang dibutuhkan di Manggarai Timur Tahun 2020 sebanyak 1.983 orang atau mengalami pengurangan sebanyak 939 orang ASN.
Sehingga untuk mengisi kekurangan itu, jelas Kadis Sai, maka Pemkab Manggarai Timur mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat pegawai THL sebanyak 939 orang, yang mana sepenuhnya diserahkan ke Perangkat Daerah masing-masing.
Dikatakan Kadis Sai, namun jumlah THL terus meningkat dimana sampai dengan saat ini berjumlah 1.713 orang tidak termasuk THL guru/guru Bosda atau tenaga medis. Dengan demikian, maka kelebihan pegawai sebanyak 774 orang dari total pegawai yang hanya dibutuhkan sebanyak 939 orang.
Karena itu, kata Sai, Pemkab Manggarai akan melakukan rasionaliasi terhadap 333 orang THL pada tahun 2021 dengan setiap OPD akan dilakukan rasionalisasi THL sebanyak 20 persen. Jika dilakukan rasionalisasi terhadap 333 orang THL ini juga, tetap mengalami kelebihan THL sebanyak 441 orang.
"jadi kondisi ini yang membuat kita harus mengambil kebijakan untuk merumahkan 333 THL ini. Rekrutmen THL inikan melalui masing-masing OPD, tanpa menganalis, mengangkat dan memberhentikan THL kewenangan pada pimpinan OPD masing-masing,"jelas Kadis Sai.
Ketika ditanya apakah masih ada kelebihan 441 orang THL itu tidak sekaligus dirasionaliasi, kata Sai, direncanakan akan dilakukan secara bertahap, namun nanti akan dilihat, saat ini Pemkab masih fokus merecanakan 333 THL untuk dirumahkan. "Secara bertahap, bertahap. Artinya kemampuan keuangan kita pada tahun 2021 masih bisa menjawab 441 THL ini,"ungkapnya.
Ketika ditanya bagaimana persyaratan untuk merumahkan 333 THL itu, kata Sai, pertimbanganya ada di pimpinan OPD masing-masing. "Yang pertama apakah dia melihat dari aspek lama bekerja ataukah terkait disiplin, artinya yang tahu keseluruhan terkait THL ini adalah pimpinan OPD,"kata mantan Camat Borong ini.
Dikatakan Kadis Sai, berdasarkan rancangan awal 333 THL yang rencana dirumahkan itu masing-masing akan diberikan modal usaha untuk bisa membantu mereka saat dirumahkan.
Ditanya berapa besar modal usaha yang akan diberikan kepada masing-masing THL yang dirumahkan itu, kata Kadis Sai, rancanganya belum, namun wacana informasi awal sekitar Rp 10 juta/THL. Dan terkait rancangan modal usaha ini masih dibahas bersama di DPRD.
"Terkait modal usaha ini masih dibahas bersama dengan DPRD terkait besaranya. Tapi pak Bupati sudah sampaikan secara resmi kemarin bahwa akan diberikan bantuan modal usaha, tapi nilainya masih dibahas apakah lebih diatas Rp 10 juta atau pas Rp 10 juta untuk dibawa Rp 10 juta mungkin tidak,"kata Kadis Sai.
Berikut jumlah THL dari masing-masing OPD yang dirumahkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Manggarai Timur dengan Nomor Organ.065/614/X/2020 yakni Dinas PPO sebanyak 14 orang THL yang dirumahkan dari 69 orang THL kantor, Dinas Kesehatan 7 THL dari 36 THL, Dinas PUPR 22 dari 110 THL, Dinas Pertanahan 4 orang dari 18 THL, Sat Pol PP 20 orang dari 100 orang THL, Dinas Sosial 4 orang dari 18 orang THL, Diinas Nakertras 6 orang THL dari 29 THL, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 11 THL dari 54 THL, Dinas Lingkungan Hidup 21 THL dari 103 THL. Disdukcapil 5 THL dari 26 THL, Dinas PMD 2 THL dari 11 THL, Dinas P2KBP3A 36 THL dari 179 orang.
Dinas perhubungan 7 THL dari 37 THL, Dinas Kominfo 5 THL dari 26 THL, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM 19 THL dari 96 orang, Dinas PMPTSP 3 dari 16 THL, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 6 dari 29 THL, Dinas Peternakan 7 dari 35 THL, Dinas Parbud 7 dari 36 THL, Dinas Pertanian 34 dari 169 orang.