Pejabat di NTT Langgar Netralitas ASN Saat Tahapan Pilkada,Bawaslu:Jangan Salah Gunakan Kewenangan

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) meminta para aparat sipil negara (ASN) termasuk para pejabat eselon

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna 

Pejabat Eselon di NTT Langgar Netralitas ASN Saat Tahapan Pilkada, Bawaslu : Jangan Salah Gunakan Kewenangan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) meminta para aparat sipil negara (ASN) termasuk para pejabat eselon di daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan untuk mengangkangi netralitas mereka dalam Pilkada. 

Pasalnya, dari banyaknya temuan dan laporan pelanggaran netralitas ASN, ada diantaranya yang dilakukan para pejabat eselon baik itu Eselon II maupun Eselon III. 

"Menjadi catatan kami untuk para pejabat atau ASN yang menduduki jabatan eselon untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya. Kalau ada unsur pidana bisa diproses pidana, nah ini yang kita minta untuk tidak menyalahgunakan jabatan," tegas Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada POS-KUPANG.COM, Senin (2/11) sore. 

Jemris mengatakan, sebanyak 46 pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 telah diteruskan Bawaslu Provinsi NTT ke Komisi ASN. Pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di 7 dari 9 kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di NTT. 

Pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Malaka misalnya, kata Jemris, dilakukan oleh 23 ASN, termasuk di dalamnya ada pejabat eselon II dan pejabat Eselon III. "Di Malaka, pelanggaran ASN yang sudah diteruskan belum ada putusan dari KASN," ungkapnya. 

Selain di Malaka, pelanggaran netralitas ASN juga terjadi di Sumba Timur. Sebanyak 30 orang ASN direkomendasikan pelanggarannya ke KASN, sementara itu 7 berkas sedang dalam penanganan Bawaslu Sumba Timur. Dari total pelanggaran, KASN telah mengeluarkan putusan sanksi untuk 9 ASN dengan sanksi disiplin sedang dan sanksi moral. 

Untuk Kabupaten Sumba Barat, sebanyak 2 ASN yang melanggar netralitas belum diputuskan di KASN. Sementara di Kabupaten Belu, dari 11 ASN yang melanggar netralitas, sebanyak 9 orang telah diputus dengan sanksi disiplin sedang. 

Demikuan pula dari 15 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Manggarai, baru 2 orang ASN yang diputus dengan sanksi disiplin sedang dan moral. Sementara 1 ASN di Kabupaten TTU yang ditangani KASN juga belum ada putusannya. 

Terkait pelanggaran netralitas ASN yang belum diputus, Bawaslu NTT meminta agar KASN dapat segera memutus dan mengirim putusanya untuk ditindaklanjuti. 

"Kita minta Komisi ASN segera mengirim putusannya ke provinsi sehingga kita bisa mengawasi putusan ASN, apakah suga ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian atau belum," demikian Jemris. 

Sementara itu, terhadap putusan yang telah dikirim oleh KASN ke daerah diharapkan agar segera ditindaklanjuti. 

"Kami berharap supaya pejabat pembina kepegawaian dapat menindaklanjuti Komisi ASN sehingga dapat menjadi pembelajaran ASN yang lain agar tidak terlibat dalam politik praktis. Kalau putusan ada kemudian tidak ditindaklanjuti akan menjadi catatan buruk pejabat pembina kepegawaian," tegas Jemris. 

Bawaslu NTT, kata Jemris, tetap berharap agar para ASN dan pejabat negara tetap menjaga netralitas selama proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS, BKD NTT : 85 Formasi CPNS di NTT Tidak Terisi

Baca juga: Babinsa Miotim Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Gereja Petra Kefa

"Kami berharap supaya ASN dan juga pejabat negara, pejabat daerah, BUMN maupun BUMD serta aparat baik itu TNI maupun Polri tetap netral, khususnya dalam tahapan kampanye," pungkasnya. (
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong) 

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved