Pilkada Ngada

KPU Ngada Terima LPSDK Paslon Pilkada, Berikut Rinciannya!

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ngada telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK) peserta Bupati dan Bupati Ngada tahun 2020

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Pos-Kupang.Com/Gordi Donofan
Suasana di KPU Ngada, Selasa (3/11/2020). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ngada telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK) peserta Bupati dan Bupati Ngada tahun 2020.

Juru bicara KPU Ngada, Aloysius Raubata, menjelaskan, lima Pasangan Calon telah melaporkan LPSDK tersebut ke KPU Ngada. KPU Ngada juga sudah mengumumkan ke publik dengan nomor 246/PL.02.5-PU/5309/KPU-Kab/X/2020.

"Kami sudah umumkan 2 hari lalu dan terima kasih kepada Paslon yang sudah mematuhi jadwal dan tahapan yang ada," ujar Raubata kepada POS-KUPANG.COM Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Danki Brimob Kompi 4 Labuan Bajo terima Penghargaan dari KLHK

Raubata menjelaskan berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ngada tahun 2020 di KPU Kabupaten Ngada, disampaikan hasil penerimaan sumbangan dana kampanye yaitu:

Pasangan calon nomor urut 1, Wilfridus Muga dan Herman Say total dana Rp. 662.000. 000 rupiah.

Pasangan calon nomor urut 2, Paru Andreas san Raymundus Bena, total dana 108.000.000 rupiah.

Baca juga: Ini Jumlah Sumbangan Dana Kampanye 4 Paslon Bupati dan Wabup Mabar

Pasangan calon nomor urut 3, Paulus Soliwoa dan Gregorius Upi, total dana 114.391.636 rupiah.

Pasangan calon nomor urut 4, Kristoforus Loko dan Emanuel Dopo, total dana 50.130.000 rupiah.

Pasangan calon nomor urut 5, Helmut Waso dan Yohanes Tay, total dana 246.050.000 rupiah.

Aloysius juga menjelaskan KPU Ngada terus melaksanakan tahapan Pilkada menjelang 9 Desember 2020.

Ia menjelaskan pihaknya terus mengikuti jadwal dan tahapan Pilkada Ngada 2020.

Ia juga mengatakan tahapan lain selain kampanye saat itu adalah soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dari semua Paslon.

Ia menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia mengatakan pihaknya hanya menerima tanda terima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal LHKPN Paslon, KPU cuma menerima tanda terima dari KPK. Sedangkan terkait besaran kami belum punya akses untuk itu," ujarnya.

Ia menyatakan soal besaran harta kekayaan Paslon belum diketahui karena memang tidak bisa akses soal itu, dan itu kewenangan KPK.

"Sama halnya kami belum bisa estimasi besaran dan jumlah pasti," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved