Kantor Dinas Koperasi Ende Ramai Didatangi Pelaku Usaha, Ini Data yang Sudah Dikirim

pelaku usaha yang datang, protokol kesehatan tidak bisa diterapkan secara baik. Jaga jarak sulit diterapkan,

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ende, Efraim Diakon Ngina 

Kantor Dinas Koperasi Ende Ramai Didatangi Pelaku Usaha, Ini Data yang Sudah Dikirim

POS-KUPANG.COM | ENDE - Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende hampir setiap ramai didatangi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mengajukan berkas sebagai penerima BLT Banpres gelombang II.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa (3/11/2020) pihak Dinas Koperasi menyediakan loket khusus untuk para pelaku usaha. Mereka diwajibkan menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Namun karena banyak pelaku usaha yang datang, protokol kesehatan tidak bisa diterapkan secara baik. Jaga jarak sulit diterapkan, beberapa warga tidak kenakan masker.

Efraim Diakon Ngina Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Ende diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, mengatakan animo pelaku usaha medaftar sebagai penerima Banpres tinggi sehingga tidak heran jika kantor selalu ramai.

Apalagi kata Efraim, tidak ditentukan kuota penerima Banpres per daerah. "Prinsipnya daerah mana yang cepat input ke pusat nanti diverifikasi di sana," ungkapnya.

Menurutnya, kuota Banpres gelombang II untuk seluruh Indonesia mencapai 3 juta penerima. "Nanti kalau kuota sudah tercapai, pendaftaran ditutup," ungkapnya.

Efraim menyebut, hingga saat ini total calon penerima Banpres dari Kabupaten Ende yang sudah dikirim pusat yakni 3.000 pelaku usaha.

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha ketika mendaftar diri, antara lain, KTP, KK, nomor rekening bank, foto tempat usaha dan nomor handphone.

Baca juga: SK Sudah Selesai Ditandatangani, Gaji 1.712 Tenaga Guru Kontrak di TTU Segera Dibayar

Baca juga: SIMAK YUK, Kiprah Akademi Bali United Mataram NTB yang Dirintis Sejak 2017 Lalu, INFO

Dia tegaskan bantuan senilai 2,4 juta per satu pelaku usaha tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan usaha bukan untuk keperluan lain.

Lanjutnya, bagi pelaku usaha yang sudah menerima Banpres gelombang I tidak bisa lagi mendaftar di gelombang II. "Nah gelombang II, banyak yang tidak dapat bantuan ketika daftar di gelombang I. Ada beberapa yang kurang tepat masukan nama, nomor KTP dan lain-lain, jadi di gelombang II ini data-data yang keliru diperbaiki," ungkapnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved