UMP Tidak Naik, DPRD Sumba Timur Minta Perusahaan Hindari PHK
keputusan pemerintah yang tidak menaikan UMP di tahun depan itu merupakan hal yang positif karena melihat kondisi saat ini
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
UMP Tidak Naik , DPRD Sumba Timur Minta Perusahaan Hindari PHK
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- DPRD Kabupaten Sumba Timur meminta perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan, menyusul kebijakan pemerintah pusat yang tidak menaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sumba Timur, Ayub Tay Paranda,S.E , Senin (2/11/2020).
Menurut Ayub, keputusan pemerintah yang tidak menaikan UMP di tahun depan itu merupakan hal yang positif karena melihat kondisi saat ini adanya Pandemi Covid-19.
"Karena tidak ada perubahan UMP, maka kita minta jangan ada PHK. Karyawan atau tenaga kerja yang ada tetap dioptimalkan," kata Ayub.
Dijelaskan, ketika UMP tidak ada perubahan di tahun 2021, maka perusahan seharusnya tetap mempekerjakan tenaga kerja yang ada karena tidak ada perubahan besaran upah.
"Kalau mau dilihat, dengan keputusan ini, maka baik perusahaan maupun tenaga kerja harus sama-sama diuntungkan. Karena itu saya minta jangan ada PHK di tahun depan," ujarnya.
Terkait pengawasan, ia mengharapkan pemerintah daerah secepatnya mengeluarkan edaran soal penetapan UMP tahun 2021 sehingga dapat diketahui publik.
"Jika angka UMP sudah diketahui,maka pengawasan bisa dilakukan dengan baik," kata Ayub.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker), Nico Pandarangga,STP, M.M mengatakan, pemerintah pusat sudah memutuskan untuk tidak menaikan UMP, maka Pemerintah Kabupaten Sumba Timur tentu akan mengikuti keputusan tersebut.
Baca juga: PERIKSA RAMALAN ZODIAK ANDA Hari ini, Senin 2 November 2020: Gemini Penuh Ide Bagus, Leo Kesempatan
Baca juga: Pilkada Manggarai 2020, 12 ASN Diteruskan ke KASN Karena Ini Dugaan Pelanggaranya
Baca juga: Sudah November, Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap II Dimulai, Cek Nama Penerima Login kemnaker.go.id
"Kita akan mengikuti keputusan tersebut. Saat ini UMP yang ada sebesar Rp 1.950.000 dan karena tidak ada perubahan, maka besaran upah itu akan berlaku juga di tahun 2021," kata Nico.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)