Pilkada Manggarai 2020, 12 ASN Diteruskan ke KASN Karena Ini Dugaan Pelanggaranya
dari 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN, 5 kasus diantaranya merupakan laporan masyarakat dan 10 kasus
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Pilkada Manggarai 2020, 12 ASN Diteruskan ke KASN Karena Ini Dugaan Pelanggaranya
POS-KUPANG. COM | RUTENG--Terkait Pilkada Manggarai pada 9 Desember 2020 mendatang, sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah kepada POS-KUPANG.COM, Senin (2/11/2020) menjelaskan, ada 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Manggarai. Dari 15 kasus dugaan pelanggaran itu, 12 diantaranya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedangkan 3 kasus lainnya, jelas Alfan Manah yang akrab dikenal ini, dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Alfan Manah juga menjelaskan, dari 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN, 5 kasus diantaranya merupakan laporan masyarakat dan 10 kasus merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Alfan Manah menjelaskan, 12 ASN yang dinilai melanggar Netralitas ASN dan diteruskan ke komisi ASN. Dengan rincian 6 ASN diantaranya aktif mendukung bakal pasangan calon tertentu pada masa sosialisasi atau sebelum penetapan pasangan calon.
Baca juga: Ternyata Mencegah Penyakit Ginjal Tidak Cukup Hanya Minum Air yang Cukup hingga Berhenti Merokok
Baca juga: Sudah November, Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap II Dimulai, Cek Nama Penerima Login kemnaker.go.id
Baca juga: Kode Redeem Free Fire 2 November 2020 Klaim Kode Redeem FF Hayato Gratis Login reward.ff.garena.com
2 diantaranya adalah ASN yang aktif mencalonkan diri, 2 lainnya mengikuti deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon, dan 2 ASN yang baru saja ditangani terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)