Kapolres SBD Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Mario Nariti
belum dapat membeberkan ke publik tentang perkembangan penanganan itu karena masih terus didalam penyidik.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Kapolres SBD Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Mario Nariti
POS-KUPANG.COM|TAMBOLAKA--Kapolres Kabupaten Sumba Barat Daya, AKBP Joseph F. Mandagi kepada wartawan di kantornya, Senin (2/11/2020) siang mengatakan, baru saja selesai menggelar perkara penanganan kasus penganiayaan terhadap Mario Marsi Nariti
Gelar perkara tersebut sebagai wujud komitmen Polres Sumba Barat Daya serius menangani kasus penganiayaan itu hingga tuntas. Hanya saja, belum dapat membeberkan ke publik tentang perkembangan penanganan itu karena masih terus didalam penyidik.
Menurutnya, kasus penganiayaan terhadap Mario Nariti tetap menjadi prioritas Polres Sumba Barat Daya. Tim penyidik terus bekerja guna mengungkap tuntas kasus itu secepatnya. Bahkan dirinya menjamin kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami tetap profesional bekerja. Dan sudah menjadi komitmen kami menangani hingga tuntas," tegasnya .
Diberitakan sebelumnya Kapolres Sumba Barat Daya,AKBP Joseph F.Mandagi melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan, S.H mengatakan pihaknya telah menangani kasus penganiaan itu dengan memeriksa beberapa pihak.
Pihak yang diperiksa yakni keluarga korban Mario Marsi Nariti selaku pihak laki-laki yang juga adalah pihak pelapor, pihak perempuan dalam hal ini Delsiana Bebe selaku pacar korban, ayah Delsiana Bebe yakni Rua Bebe Geli dan dipanggil penyidik Polres Sumba Barat Daya adalah Kepala Desa Lete Konda Selatan, Kepala Desa Rada Mata dan Plt Kepala Desa Wekambala dan beberapa pihak lainnya.
Sedangkan terkait terlapor dua anggota DPRD SBD, demikian Irawan, pihaknya akan mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu ke Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H.
Sementara itu berkaitan dengan dua anggota TNI yang ada dalam video itu, Kasat Reskrim Polres SBD, lptu Bambang Irawan mengatakan menyerahkan ke intitusinya untuk ditanganinya.
Perlu diketahui kasus penganiayaan Mario Marsi Nariti terjadi pada tanggal 20 Oktober 2020 diduga terjadi karena hubungan cinta Mario Marsi Nariti dengan Delsiana Bebe tidak disetujui keluarga perempuan karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
Keduanya masih satu suku. Secara adat istiadat Loura, SBD, perkawinan satu suku tidak diperbolehkan karena akan membawa malapetaka bagi kedua keluarga. Bahkan mungkin bisa punah.
Baca juga: Bayi Perempuan Berusia 6 Bulan Ditemukan Meninggal di Nelle Wutung-Sikka
Baca juga: RESMI DIBUKA Kartu Prakerja Gelombang 11,Cek Cara Daftar Pastikan NIK & KK Valid,Kuota 400 ribu
Baca juga: Songsong Pilkada dan Pemilu, Badan Saksi Diharapkan Jadi Penggerak Kemenangan Partai Golkar dari TPS
Baca juga: Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) di Kabupaten Rote Ndao
Namun, keduanya nekat lari keluar Sumba hingga ditangkap keluarga perempuan di Pelabuhan Lembar, NTB. Keduanya tiba di Tambolaka, SBD settelah menempuh perjalanan penerbangan Bandara Denpasar, Bali menuju bandara Tambolaka, SBD tanggal 20 Oktober 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-sumba-barat-daya-akbp-joseph-f-mandagi.jpg)