Subsidi gaji karyawan terdampak pandemi

Benarkah BLT Rp 600 Ribu Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Pekan Ini? Simak Penjelasan Menaker

Benarkah bantuan subsidi Gaji gelombang kedua cair pekan ini? Simak penjelasan Menaker Ida Fauziah

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Menaker Ida Fauziyah bocorkan jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu gelombang 2 

Benarkah BLT Rp 600 Ribu Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Pekan Ini? Simak Penjelasan Menaker

POS-KUPANG.COM - Penyalurkan bantuan langsung tunai ( BLT ) Rp 600 ribu  untuk subsidi gaji karyawan terdampak pendemi covid-19 gelombang kedua dikabarkan akan dilakukan mulai pekan ini.

Benarkah? Begini penjelasan Menaker, Ida Fauziah

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan bakal menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu mulai pekan pertama November 2020.

"Penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Kompas.com dari akun Youtube BNPB Indonesia.

Baca juga: CEK REKENING, Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Termin pertama untuk bulan September hingga Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah berharap, subsidi gaji yang disalurkan hingga akhir tahun ini bisa menjadi pendorong bagi pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli.

Terlebih upah minimum tahun depan di beberapa provinsi diputuskan oleh para gubernur untuk tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020, maka subsidi gaji jadi solusi.

Baca juga: CEK Data BLT November 2020 sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & KEPASTIAN Pencairan BLT BPJS Gelombang 2

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Kemnaker)
"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," kata ida.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Baca juga: SIMAK Cara Ampuh Daftar & Lolos BLT UMKM Dapat Bantuan Dana Rp 2,4 Juta & Deadline Pendaftaran UMKM

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved