Bawaslu Manggarai Tangani 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Dari 15 kasus dugaan pelanggaran itu, 12 diantaranya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO
Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah 

Bawaslu Manggarai Tangani 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, 12 Diantaranya Diteruskan ke KASN

POS-KUPANG. COM | RUTENG--Terkait Pilkada Manggarai pada 9 Desember 2020 mendatang, sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (1/11/2020) menjelaskan, ada 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Manggarai. Dari 15 kasus dugaan pelanggaran itu, 12 diantaranya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan 3 kasus lainnya, jelas Alfan Manah yang akrab dikenal ini, dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

Baca juga: KLAIM Token Gratis Via WA PLN 08122123123, PROGRAM Listrik Gratis November 2020, Klik www.pln.co.id

Alfan Manah juga menjelaskan, dari 15 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN, 5 kasus diantaranya merupakan laporan masyarakat dan 10 kasus merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Manggarai. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved