Penanganan Covid
Ada Pasangan Calon di Manggarai Barat Tidak Taat Protokol Kesehatan
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menemukan para pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak menaati protokol kesehatan
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat menemukan para pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak menaati protokol kesehatan, Minggu (1/11/2020).
Protokol kesehatan harus konsisten dilakukan demi pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid-19) di Kabupaten Mabar.
"Yang paling banyak tidak menggunakan masker, memang tidak semua. Tapi, ada yang menggunakan masker dan ada yang tidak menggunakan masker," kata Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian.
Baca juga: Ketika Kaka Slank dan Istri Lari 12 Km Donasi untuk Anak di Nagekeo
Diakuinya, masa kampanye saat ini ditemukan banyak peserta yang tidak mengenakan masker saat mengikuti kampanye terbatas.
Sehingga, lanjut dia, pihak panwascam pun melakukan teguran secara lisan dan melayangkan surat teguran kepada salah satu paslon yang tidak menaati protokol kesehatan.
Baca juga: Pacar Valentino Rossi Dinyatakan Sembuh dari Covid-19,Begini Kabar Kesehatan The Doctor, Siap Balap?
"Kami instruksikan ke teman-teman, tadi di Lembor Selatan sudah layangkan surat teguran tertulis," paparnya.
Selain itu, pihaknya pun menemukan pelanggaran dalam masa kampanye, di mana terdapat konvoi oleh pendukung salah satu paslon.
Atas hal tersebut, pihak panwascam pun kembali membuat surat peringatan kepada paslon tersebut.
Pihaknya pun menekankan kepada para paslon agar konsisten untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kampanye serta tidak melakukan pelanggaran kampanye lainnya.
"Kampanye sudah 1 bulan 5 hari, penekanan kami protokol kesehatan wajib dilakukan dan juga Keterlibatan para kades dan ASN harus dihindari. Kalau politik uang tidak ditemukan karena petugas kami melekat terus," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), ditemukan tidak netral dalam pilkada di daerah itu.
Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mabar, Frumensius Menti mengatakan, pihaknya telah meneruskan temuan tersebut ke Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
Kades tersebut merupakan kades dari Desa Rehak, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.
"Ditemukan panwascam, sudah dilakukan penanganan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Sudah kami teruskan ke pak bupati," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, kades Rehak pada 3 Oktober 2020 lalu terpantau mengikuti kampanye salah satu paslon bupati, mengikuti yel-yel, menepuk tangan serta mengacungkan jarinya sesuai nomor urut paslon tersebut.