Pilkada Sumba Timur

Pilkada Sumba Timur - Bawaslu Rekomendasi Kasus 32 ASN ke Komisi ASN, Simak INFO

Sementara itu, Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si mengatakan, dirinya siap menindaklanjuti semua rekomendasi Komisi ASN terkait k

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Pilkada Sumba Timur - Bawaslu Rekomendasi Kasus 32 ASN ke Komisi ASN, Simak INFO
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumba Timur, Denny Harakai M.Th

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Bawaslu Sumba Timur telah merekomendasi atau melaporkan 32 ASN ke Komisi ASN. Ke-32 ASN itu diduga terlibat politik praktis selama tahapan Pilkada.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Denny Harakai M.Th ,Minggu (1/11/2020).

Menurut Denny, sampai saat ini ada 32 ASN yang telah dilaporkan ke Komisi ASN dan dari jumlah itu sudah ada 19 yang telah mendapat rekomendasi dari Komisi ASN.

"Rekomendasi itu telah disampaikan Komisi ASN ke pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Sumba Timur untuk ditindaklanjuti," kata Denny.

Dikatakan, pejabat pembina kepegawaian daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi ASN.
Ditanyai, rekomendasi Komisi ASN itu disampaikan ke pihak mana, ia mengatakan, rekomendasi itu disampaikan ke pemerintah setempat untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Terkait jumlah kasus yang sudah mendapat rekomendasi Komisi ASN, Denny mengatakan, sudah ada 19 kasus yang mendapat rekomendasi Komisi ASN, sedangkan ada 13 kasus yang belum ditindaklanjuti oleh Komisi ASN.
Dikatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan dominan menyangkut kode etik

. "Ada juga kasus kode etik panwascam. Pelanggaran lainnya sementara dibahas di tingkat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," katanya.

Bupati Sumba Timur Siap Tindak Lanjut

Sementara itu, Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si mengatakan, dirinya siap menindaklanjuti semua rekomendasi Komisi ASN terkait keterlibatan ASN dalam pilkada.

"Kita siap tindaklanjut semua rekomendasi Komisi ASN," kata Gidion.

Dijelaskan, semua rekomendasi tentu ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.

Baca juga: Dua Sejoli Berhubungan ANU dalam Mobil saat Melaju di Jalan, Akibatnya ? INFO

Baca juga: Besok PAGI Lihat Rekening BLT/BSU TAHAP II Rp 1,2 Juta MASUL, Cek Nama di SIMAK INFO TERKINI

Ditanyai soal jumlah kasus yang telah ditindaklanjuti,Gidion mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis total kasus yang telah ada rekomendasi dan telah juga ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur.

"Tidak semua hukuman disiplin ditandatangani oleh saya selaku Bupati , tetapi ada juga yang ditandatangani oleh Sekda," katanya.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumba Timur, Denny Harakai  M.Th
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumba Timur, Denny Harakai M.Th (POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved