CPNS 2019

SIMAK CARANYA, Login sscn.bkn.go.id Untuk Ajukan Sanggahan Hasil Akhir CPNS 2019, Jangan Salah!

Bagi para peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan melalui sscn.bkn.go.id.

Editor: Benny Dasman
Dok.BKD Jatim via Kompas.com
Jadwal Tes SKB CPNS 2019 hingga Kisi-kisi Materi Soal SKB Bisa Diakses di Sini 

POS KUPANG, COM  - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Hasil akhir seleksi CPNS 2019 tersebut diumumkan melalui surat pengumuman nomor B/ 328/S.KP.01.00/2020 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2019.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan RB 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini (https://www.menpan.go.id/)

Bagi para peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan melalui sscn.bkn.go.id.

Masa sanggah hasil akhir CPNS 2019 ini hanya bisa dilakukan peserta sekali saja dan dilakukan selama 3 hari.

Hal itu telah diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Paryono.

Berikut cara ajukan sanggahan hasil akhir CPNS 2019, yang Tribunnews kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019:

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing atau klik >>>Di Sini.

 2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Perhatikan tanggal akhir sanggah yang berada di bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019 (Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019)

4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved