Dinas Kesehatan Propinsi Adakan Satgas DBD di Kabupaten dan Kota, Begini Tujuannya
menjalankan tugas dan perannya masing-masing untuk melakukan pencegahan dan pengendalian DBD dari tingkat Pusat
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Dinas Kesehatan Propinsi Adakan Satgas DBD di Kabupaten dan Kota, Ini Tujuannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Dalam penangan DBD di NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT akan mengadakan Satgas DBD se-NTT di Kabupaten dan Kota.
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (31/10), Via Telephone Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi NTT, dr. Mese Ataupah melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Prov NTT, Ir. Erlina R. Salmun, M.Kes mengatakan untuk pencegahan persoalan DBD di masyarakat, Dinkes Prov NTT akan mengadakan Satgas DBD di Kab/Kota.
"Kami rencanakan diawal bulan November akan ada Satgas DBD di Kab/Kota," ujarnya
Menurut Kabid P2P Dinkes Prov NTT ini, dibentuknya Satgas DBD adalah Satuan Tugas yang bekerjasama secara terintegrasi dengan menjalankan tugas dan perannya masing-masing untuk melakukan pencegahan dan pengendalian DBD dari tingkat Pusat (Provinsi) sampai tingkat pemerintaha paling bawah (RT/RW).
Fungsi dan peran Satgas DBD, kata Erlina, seperti Satgas Daerah mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan DBD di daerah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan DBD di daerah, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah kongkrit lain yang diperlukan dan komando dan kendali penanganan DBD yang berada di bawah ketua Satgas DBD.
Ia menyampaikan, ada dua prinsip pokok yang perlu dijadikan pedoman dalam pengendalian DBD ini yaitu, pertama, pengendalian DBD adalah bagian integral dari program pembangunan kesehatan oleh untuk karena itu perluh ditangani secara lintas program dan lintas sektoral di semua tingkat administrasi pemerintahan dengan dukungan partisipasi seluruh masyarakat. Kedua, pengendalian penyakit DBD, hendaknya berfokus pada faktor-faktor kesehatan lingkungan, kependudukan dan layanan kesehatan.
Ia juga menjelaskan bahwa, dalam pencegahan dan penanggulangan DBD harus mempunyai peran lintas sektor.
Lintas sektor yang dimaksud itu ialah, peran pimpinan daerah Gubernur, Bupati dan Walikota, DPRD se-Kab/Kota, para Camat, Lurah/Desa, RT/RW, pihak Swasta, peran organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan LSM, peran Dasa Wisma, peran Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat, peran rumah tangga, peran Dinas Komunikasi dan informasi prov NTT, Dinas P dan K NTT serta beberapa dinas lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid P2P Dinkes Prov NTT bahwa peran Pimpinan Daerah bertanggungjawab terhadap suksesnya pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk DBD, memberikan dorongan terhadap suksesnya pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk DBD, memberikan keputusan tentang pelaksanaan PSN DBD, mencanangkan dimulainya pelaksanaan PSN DBD dan mengalokasikan dana kegiatan PSN DBD.
Baca juga: Tetap Rutin Berlatih, Ini Harapan Manajer Persikota Tangerang
Baca juga: Selama Ini Bungkam, Richard Kyle Akhirnya Beberkan Alasan Tinggalkan Jessica Iskandar
Ia menambahkan bahwa, ada juga Pokjanal DBD yaitu, kegiatan peranan setiap lintas sektor dalam pencegahan dan pengendalian DBD dapat berjalan secara optimal, salah satunya membentuk Satuan Tugas Demam Berdarah Dengue (DBD).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)