Berita SoE Hari Ini

Terlibat Kasus Pembunuhan, Bapak dan Anak di TTS Ditangkap Polisi

Terlibat kasus pembunuhan, bapak dan anak di Kabupaten TTS ditangkap polisi

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
PK/Dion Kota
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera 

Terlibat kasus pembunuhan, bapak dan anak di Kabupaten TTS ditangkap polisi

POS-KUPANG.COM | SOE - Akibat terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Benyamin Silla, AB dan DB yang merupakan bapak dan anak diringkus aparat kepolisian Polres TTS.

Seusai diamankan, AB dan DB langsung digelandang ke Mapolres TTS guna menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera mengisahkan, kasus pembunuhan tersebut bermula dari acara pesta di rumah Daniel Naklui, warga Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin pada Kamis (29/10/2020) malam.

Baca juga: Warga Baen, TTU Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis dari TNI

Saat acara bebas korban dan pelaku diketahui mengkonsumsi minuman beralkohol jenis sopi. Korban yang dalam keadaan mabuk lalu berdansa sambil memegang rokok.

Karena dinilai membahayakan, tersangka DB lalu menegur korban agar mematikan rokoknya jika sedang dansa.

Baca juga: Pelaku Perjalanan di Sumba Timur Saat ini 19.358

Namun korban tak menghiraukan teguran tersebut. Tak lama kemudian, tersangka AB juga menegur korban karena berdansa sambil merokok hingga terjadi pertengkaran.

" Pelaku dan korban sama-sama dalam kondisi mabuk saat kejadian. Korban merokok sambil berdansa, ditegur oleh pelaku namun tidak diterima sehingga terjadi keributan," ungkap Hendricka kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (30/10/2020).

Tersangka AB, DB dibantu RK lalu melakukan penganiyaan kepada korban. Korban yang kalah jumlah tak bisa berbuat banyak. Korban dihajar hingga tersungkur ke tanah.

Melihat korban yang sudah tak bisa melawan, tersangka AB lalu mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada.

"Saat terjadi pertengkaran antara AB dan korban, tersangka RK dab DB datang membantu AB menghajar korban. AB lalu menikam korban dengan sebilah pisau yang sudah dibawah dari rumahnya sebelumnya hingga korban tewas ditempat," ujarnya didampingi Kanit Pidsus Aipda Meks Klieng.

Kasus pembunuhan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Kualin. Anggota Polsek Kualin langsung turun ke lokasi da mengamankan tersangka AB dan DB dan langsung diamankan ke Mapolres TTS.

Sedangkan tersangka RK diamankan kemudian dan sementara diamankan di Polsek Kualin.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman Hukuman di atas 10 Tahun Penjara.

" Para tersangka sudah berhasil kita amankan termaksud dengan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," pungkasnya.

Hendricka menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah banyak karena bisa menyebabkan mabuk dan hilang kendali.

" Pesta boleh saja, tapi jangan mengkonsumsi minuman keras karena bisa membuat masalah nantinya," imbaunya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved