Polres Lumajang Tangkap Sahrul Gunawan, Petugas Temukan Barang Bukti Paket Shabu di Saku Celananya
"TKP Sahrul juga di warung kopi. Dari dia kami mengamankan 3 buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 3 gram"
Polres Lumajang Tangkap Sahrul Gunawan, Petugas Temukan Barang Bukti Paket Shabu di Saku Celananya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian kembali menangkap seorang pria bernama Sahrul Gunawan, di Desa oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Jawa Timur.
Oknum pria ini diringkus aparat penegak hukum karena kasus narkoba jenis sabu.
Diketahui, alasan polisi meringkus Sahrul Gunawan karena terbukti sebagai pengguna narkoba jenis shabu.
Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap Sahrul Gunawan saat asik nongkrong di warung kopi.
Benar adanya, saat digeledah, Sahrul Gunawan terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut.
Ditemukan pula paket di saku celananya.
"Dari Sahrul kami berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi shabu"
"dengan berat kotor 0,69 Gram, dan Hp merek Xiomi," ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Rabu (28/10/2020).
Saat diinterogasi petugas, tersangka Sahrul mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Irfan Basori.
Tidak lama kemudian, polisi berhasil menemukan lokasi Irfan yang kebetulan tidak jauh dari lokasi Sahrul.
"TKP Sahrul juga di warung kopi. Dari dia kami mengamankan 3 buah plastik klip ukuran sedang berisi shabu dengan berat 3 gram"
"dan 1 buah buah plastik klip ukuran sedang yang berisi Shabu dengan berat 0,19 gram," ucap Ernowo.
Ernowo bercerita, tersangka Irfan merupakan seorang residivis.
Ia pernah dihukum karena kasus yang sama.
"Pernah saya tangkap itu sekarang kambuh lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini berada di Mapolres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan Oknum Perwira Polisi Pengedar Sabu
Aksi penangkapan oknum perwira polisi berpangkat Kompol di Kota Pekanbaru, Riau, yang terlibat perdagangan narkoba berlangsung dramatis.
Oknum perwira polisi yang selama ini bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum berinisial IZ (55) ditangkap bersama rekannya, HW (52..
IZ ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam.
Proses penangkapan mereka dipenuhi dengan tembakan.
Pasalnya, IZ dan HW berusaha kabur.
Mereka dengan petugas kejar-kejaran di jalan raya.
Bahkan kendaraan yang dipakai IZ sampai menabrak kendaraan lain.
Petugas berhasil mengamankan 16 kilogram narkoba jenis shabu di tangan IZ dan HW.
IZ juga diketahui bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Karena pelaku tidak bertindak kooperatif, ia pun terkena tembakan pada lengan dan punggung.
IZ saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau.
Kapolda Riau Murka
Sementara itu Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, tampak berang mengetahui ada oknum anggotanya yang terlibat peredaran gelap narkotika.
Oknum polisi tersebut bernama Imam Zaidi (55), berpangkat Kompol yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Ia ditangkap bersama seseorang bernama Hendry Winata (51).
Saat dimintai tanggapannya terkait apa yang dilakukan anggotanya itu, muka Jenderal bintang dua itu merah padam menahan berang.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan, maka saya tidak mau sebut nama dan pangkat dan sebagainya, karena dia sudah tidak punya pangkat," tegasnya.
"Kami akan lakukan prosesnya kita akan selesaikan masalah hukumnya baik internal atau pertanggungjawaban hukum terkait Undang-undang Narkoba yang harus dia pertanggungjawabkan"
"Saya harap hakim memutuskan yang layak untuk para pengkhianat bangsa ini," ucapnya lagi.
Kedua tersangka tersebut diketahui sedang membawa narkotika jenis shabu seberat 16 kg.
Mereka diamankan di Jalan Arengka/Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya menumpang mobil Opel Blazer, BM 1306 VW. Aksi kejar-kejaran pelaku dengan aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pun tak terhindarkan.
Pengejaran dan pembuntutan oleh aparat kepolisian sudah dilakukan sejak kedua pelaku berada di Jalan Parit Indah.
Laju mobil keduanya berhasil dihentikan.
Setelah beberapa kali senjata api milik petugas menyalak dan mengarah ke pelaku.
Imam Zaidi mengalami luka tembak dibagian lengan dan punggung.
Sementara Hendry mengalami luka akibat terbentur.
Kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan.
"Mereka menerima dari seseorang, kita membuntuti di belakangnya. Sabu 16 kilogram dimasukkan ke dalam 2 tas ransel"
"Yang diterima di Jalan Parit Indah. Kita lakukan pengejaran, sampai Jalan Arengka," tutur Agung.
Kedua tersangka pun panik, hingga akhirnya sempat menabrak sepeda motor dan mobil di depannya. Sehingga membahayakan masyarakat.
Aparat lalu mengambil upaya paksa dengan menembak bagian ban mobil supaya mereka menghentikan mobil mereka.
Namun ternyata mereka tidak berhenti. Petugas pun melakukan upaya paksa menembak ke arah yang bersangkutan.
"Karena kita tahu yang bersangkutan juga memiliki senjata api. Sekarang saudara Imam Zaidi masih dioperasi di rumah sakit untuk mengeluarkan proyektil yang ada ditubuhnya," papar Kapolda.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap Sahrul Gunawan, Petugas Temukan Barang Bukti Paket Sabu di Saku Celananya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/29/polisi-tangkap-sahrul-gunawan-petugas-temukan-barang-bukti-paket-sabu-di-saku-celananya?page=all