Pilkada Belu

Bawaslu Belu Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Selama Debat Paslon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu tidak menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan debat paslon Bupati dan Wakil Bupa

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Bawaslu Belu Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Selama Debat Paslon
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA------Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu tidak menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan debat paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu yang dilaksanakan di Hotel Matahari, Jumat (30/10/2020).

Debat yang berlangsung kurang lebih dua jam itu berjalan baik, lancar dan aman. Penyelenggaraan debat dijaga aparat kepolisian.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com usai pelaksanaan debat paslon tahap satu.

Menurut Andre, hasil pengawasan Bawaslu dapat sampaikan, secara keseluruhan debat paslon berjalan baik. Penerapan protokol Covid-19 berjalan baik dan proses jalannya debat sesuai dengan mekanisme.

"Secara keseluruhan debat kali ini baik. Penerapan protokol Covid-19 dalam hal ini pembatasan jumlah perserta sangat nampak. Debat berjalan sesuai mekanisme dan materi juga sesuai tema yang ada", kata Andre.

Ditanya mengenai netralitas moderator dan waktu debat, Andre mengatakan, moderator memandu acara debat sesuai ketentuan dan mekanisme sehingga tidak ada pasangan calon yang dirugikan. Dua paslon diperlakukan sama sesuai ketentuan.

Pantauan Pos Kupang.Com, para paslon tidak membawa massa pendukung ke lokasi debat. Paslon hanya didampingi empat orang tim kampanye sesuai dengan ketentuan.

Untuk diketahui, debat paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu 2020 dibagi dalam lima segmen. Segmen pertama adalah pemaparan visi-misi, segmen kedua dan ketiga adalah pendalaman visi misi yang pertanyaannya disampaikan moderator. Segmen keempat, masing-masing calon mengajukan pertanyaan terbuka berdasarkan visi misi lalu memberikan sanggahan sesuai waktu yang ditentukan. Segmen ke lima adalah closing statement (kata penutup) dari masing-masing calon. (jen).

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera (POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved