UMP Tahun 2021 Tak Naik, Gubernur NTT : Kalau Saya kasih Naik Kamu Bisa Bayar?

UMP Tahun 2021 Tak Naik, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat: Kalau Saya kasih Naik Kamu Bisa Bayar?

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto UMP Tahun 2021 Tak Naik, Gubernur NTT : Kalau Saya kasih Naik Kamu Bisa Bayar?
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat

UMP Tahun 2021 Tak Naik, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat: Kalau Saya kasih Naik Kamu Bisa Bayar?

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Upah Minimum Provinsi ( UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2021. 

Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Polda NTT Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Penghinaan Institusi Korem Wirasakti oleh Bupati Alor

Terkait kebijakan tersebut, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyebut Pemerintah Provinsi NTT pun mengikutinya. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19. 

"Situasi dan kondisi kita lagi begini. Kalau saya kasih naik kamu bisa bayar?" ujar Gubernur Viktor setengah bercanda kepada wartawan usai keluar dari Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Rabu (28/10) siang. 

Baca juga: Pangdam IX Udayana Sesalkan Kasus Dugaan Penghinaan Institusi Korem Wirasakti oleh Bupati Alor

Namun demikian, Gubernur Viktor tidak menutup peluang untuk menyesuaikan kebijakan peningkatan upah provinsi tersebut jika kondisi ekonomi telah memungkinkan. 

"Saat ini memang fiskal kita lagi sempit. Kalau kondisinya baik nanti kita atur," kata Gubernur Viktor. 

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Upah Minimum Provinsi (UMP)NTT pada 2020 sebesar Rp 1.945.902. Sementara itu, UMP NTT untuk tahun 2021 belum diumumkan.

Kebijakan Pemerintah Pusat yang merekomendasikan agar pemerintah tidak menaikkan upah minimum pada 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Pemerintah beranggapan bahwa kenaikan upah minimum pada tahun 2021 akan memberatkan dunia usaha.

Dalam SE Kementerian Ketenagakerjaan itu, disampaikan agar kepala daerah dapat mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved