Pangdam IX Udayana Sesalkan Kasus Dugaan Penghinaan Institusi Korem Wirasakti oleh Bupati Alor

Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kurnia Dewantara menyesalkan terjadinya peristiwa dugaan penghinaan oleh Bupati Alor, Amon Djobo

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Kurnia Dewantara saat memberikan arahan kepada personel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raidersus 744/SYB di Mako Satgas, Sabtu (8/8/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kurnia Dewantara menyesalkan terjadinya peristiwa dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Kasi Log Korem 161/Wira Sakti oleh Bupati Alor, Amon Djobo. Peristiwa tersebut bahkan sangat disayangkan sampai terjadi. 

"Terkait dengan kejadian antara Bupati Alor dengan Kodam IX Udayana dalam hal ini Kasi log Korem 161 Wirasakti Kupang, tentunya selaku pimpinan di Kodam IX Udayana sangat menyesalkan kejadian tersebut," ungkap Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kurnia Dewantara, di Kupang, Kamis (29/10/2020) pagi. 

Baca juga: Ini Pandangan Prof Agus Taufik Mulyono Tentang Dampak Ekonomi Pembangunan Jalan di NTT

Jenderal TNI bintang tiga ini bahkan mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara hukum. Karena itu ia meminta Polda NTT untuk menuntaskan persoalan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, Bupati Amon Djobo harus bisa menjaga diri dalam ucapan maupun tindakan apalagi terhadap institusi pemerintah lainnya. 

Baca juga: Waspada, Jangan Asal Beli Minyak Goreng Bisa Membahayakan Tubuh, Penyebab Kanker

Pangdam Mayjen TNI Kurnia Dewantara menjelaskan, pihaknya  telah berupaya untuk memediasi persoalan tersebut. Ia bahkan telah memerintahkan Danrem 161 Wira Kupang Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya serta Dandim Alor Letkol Inf Supyan Munawar menyelesaikan hal itu namun ia mendapat laporan bahwa Bupati Alor menutup diri.

"Saya sudah perintahkan Danrem 161 Wirasakti dan Dandim Alor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sebaik-baiknya, namun nampaknya saya menerima laporan bahwa Bupati Alor menutup diri. Saya mendapat laporan dari Dandim Alor sudah berupaya menghubungi Bupati Alor dan dari Korem juga sudah berupaya untuk bagaimana pelaksanaan pertemuan namun Bupati Alor tampaknya tidak berkenan 

sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," tegas Mayjen TNI Kurnia Dewantara.

Ia menegaskan, upaya hukum itu dilakukan sebagai pembelajaran ke depan agar pejabat publik dapat menjaga etika dan attitude dalam hubungan kemitraan dengan lembaga lain. 

"Jadi saat ini Kodam IX Udayana sudah menyerahkan masalah ini secara hukum dan dalam proses di Polda NTT. Saya mendorong pihak Polda untuk bisa menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan sebaik-baiknya. Saya yakin Polda akan segera menuntaskan masalah ini," katanya.

Bupati Alor Amon Djobo dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, diduga melakukan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Bupati Amon Djobo hingga Kamis (29/10) belum berhasil dikonfirmasi POS-KUPANG.COM. Amon Djobo tidak menjawab telepon serta pesan singkat yang dikirim. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved