Berita Waingapu Hari Ini
Ini Besaran UMP di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2020
Besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP) di Kabupaten Sumba Timur tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP) di Kabupaten Sumba Timur tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000. Sedangkan pada tahun 2019 lalu, UMP Sumba Timur Rp 1.795.000.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja ( Transnaker) Kabupaten Sumba Timur, Nico Pandarangga,S.TP, M.M , Rabu (28/10/2020).
Nico dikonfirmasi terkait besaran UMP tahun 2020 dan juga soal keputusan pemerintah pusat unytidak menaikan UMP di tahun 2021.
Baca juga: Pengiriman Sabu-sabu Jawa Barat- Ende Diintai Polisi Buru Pemesan dan Pengirim
Menurut Nico, Pemerintah Sumba Timur tetap berpatokan pada UMP NTT tahun 2020, yakni sebesar Rp 1.950.000.
"Kita tetap mengikuti besarnya UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT. Untuk tahun 2021 kita belum dapat informasi dari Pemerintah Provinsi," kata Nico.
Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda Pelajar SMAN 1 Insana, TTU Luncurkan Mading Sekolah
Dijelaskan, besaran UMP di Sumba Timur Tahun 2019 Rp 1.795.000 atau ada kenaikan di tahun ini.
Sedangkan tahun 2018, UMP Sumba Timur Rp 1.660.000
Ditanyai soal penerapan UMP di Sumba Timur, ia mengatakan, rata-rata perusahaan yang ada di Sumba Timur telah menerapkan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)