Berita Ende Hari ini
Pengiriman Sabu-sabu Jawa Barat- Ende Diintai Polisi Buru Pemesan dan Pengirim
Pengiriman 10 bungkus sabu-sabu dari Tasikmalaya, Jawa Barat ke Ende Nusa Tenggara Timur ( NTT) ternyata sudah cukup lama diintai
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Pengiriman 10 bungkus sabu-sabu dari Tasikmalaya, Jawa Barat ke Ende Nusa Tenggara Timur ( NTT) ternyata sudah cukup lama diintai oleh pihak kepolisian Polres Ende.
Namun, hingga saat ini Polres Ende baru berhasil menetapkan satu orang tersangka yang diduga merupakan kurir narkoba. Tersangka tersebut berinisial SON (30) tinggal di Ende.
SON ditangkap oleh polisi di kantor jasa pengiriman barang di Ende usai mengambil paket sabu-sabu dari Tasikmalaya tersebut pada Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda Pelajar SMAN 1 Insana, TTU Luncurkan Mading Sekolah
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, kepada wartawan di Polres Ende, Rabu (28/10/2020), mengatakan, pengiriman 10 bungkus sabu-sabu tersebut sudah cukup lama diintai. "Sudah monitor sejak pengiriman," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan diduga ada pengiriman paket sabu-sabu dari Tasikmalaya ke Ende.
Baca juga: Belum Ada Sampel Swab dari Sumba Timur yang Dikirim ke Kupang
Pada 25 Oktober 2020, SON mengambil paket sabu-sabu tersebut di kantor jasa pengiriman barang di Ende. Polisi langsung mengamankan SON saat hendak keluar dari kantor.
Paket tersebut kemudian dibuka oleh polisi. Polisi menemukan ada 10 bungkus plastik sabu-sabu yang diselipkan pada celana jeans.
Polisi lalu menahan SON di Polres Ende dan menyita barang bukti 10 bungkus sabu-sabu tersebut, celana jeans dan kemasan paket.
Polisi juga menyita handphone merk samsung dan sepeda motor yang digunakan SON.
Menurut Kapolres, lokasi tempat tinggal SON di wilayah Kota Ende. Lelaki berusia 30 tahun itu, kata Kapolres, merupakan pekerja swasta.
Terkait barang bukti sepuluh bungkus sabu-sabu berat 0, 9 tersebut, sempat tes dengan dengan salivatest dan hasilnya positif jenis sabu-sabu.
Barang bukti itu juga dikirim ke Kupang, untuk dites oleh Balai POM dan hasilnya sama, positif jenis sabu-sabu
Kapolres mengatakan, SON berstatus tersangka dan diduga merupakan kurir narkoba.
Pasal yang disangkakan kepada SON yakni pasal 112 ayat 1, yang mana disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana.
"Pidana dimaksud yakni, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ungkap Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/10-bungkus-sabu-sabu-tiba-di-ende-polisi-belum-berhasil-ungkap-pemesan.jpg)