Pilkada Belu
Gakkumdu Putuskan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Naitimu Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Gakkumdu yang terdiri dari tim Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut memutuskan dugaan pelanggaran pidana pemilu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) yang terdiri dari tim Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut memutuskan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kejadian di Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.
"Tim Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kejadian di Desa Naitimu pada tanggal 17 Oktober 2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana", Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).
Menurut Andre, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Naitimu 17 Oktober 2020 telah ditangani Bawaslu Kabupaten Belu. Ada dua dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani yakni, dugaan mengganggu jalannya kampanye dan dugaan konvoi.
Baca juga: Pemkab Lembata Tetapkan Leuwayan Jadi Desa Budaya
Setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak serta kajian terhadap seluruh proses, maka dilanjutkan dengan pembahasan tahap 2.
Dalam pembahasan tahap 2, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tim Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut memutuskan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kejadian di Desa Naitimu pada tanggal 17 Oktober 2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Diberitakan Pos Kupang.Com, dugaan pelanggaran pemilu terjadi di Desa Naitimu, 17 Oktober 2020. Hari itu juga Bawaslu Kabupaten Belu langsung menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: KABAR GEMBIRA: 163 Sampel Swab dari Belu Negatif
Hasil penelusuran awal oleh Bawaslu Kabupaten Belu ditemukan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan oleh pendukung Paket Sahabat dan Pendukung Paket Sehati.
Andre mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Naitimu saat jadwal kampanye paket Sahabat tidak hanya dilihat dari satu kejadian saja tetapi dari rentetan seluruh kejadian.
"Bawaslu melihat bukan hanya satu kejadian. Tapi secara keseluruhan, satu paket", ujar Andre.
Atas temuan itu, lanjut Andre, Bawaslu bersama penyidik kepolisian dan jaksa penuntut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan tahap satu, Jumat 23 Oktober 2020.
Usai pembahasan tersebut, Bawaslu menindaklanjuti dengan menggundang sejumlah pihak terkait untuk diminta klarifikasi. Pihak yang diminta klarifikasi adalah dari Paket Sahabat dan juga Paket Sehati. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)