Berita Mbay Hari Ini

Polantas Nagekeo Temukan Banyak Pengendara di Bawah Umur

Pihak kepolisian mulai melaksanakan Operasi Zebra Turangga dimulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Suasana operasi di Mbay Kabupaten Nagekeo, Senin (26/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | MBAY - Pihak kepolisian mulai melaksanakan Operasi Zebra Turangga dimulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020.

Di Nagekeo misalnya, pelaksanaan Operasi Zebra Turangga dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas dimasa adaptasi kebiasan baru, untuk hari pertama yang digelar jajaran Satlantas Polres Nagekeo.

Kapolres Nagekeo, AKBP Hendrik Fai, S.H.M.H melalui Kepala Bina Operasi (KBO) Satlantas Polres Nagekeo, Ipda Yoseph Tote, mengatakan meskipun tidak ada satupun kendaraan yang ditilang akan tetapi masih banyak menemukan pengendara di bawah umur yang berkendara tidak memasang spion dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Baca juga: Yeremias Dupa Menyesal Jembatan Wae Musur Belum Dimanfaatkan

"Hasil yang dicapai nihil, hanya kita memberikan teguran kepada 11 pengendara di bawah umur, tidak memasang spion dan TNKB," ujar Ipda Yos kepada POS-KUPANG.COM usai laksanakan operasi.

Ia menjelaskan untuk menyukseskan kegiatan Zebra Turangga 2020 pihaknya mengerahkan 5 personil Satlantas dan 2 personil Propam.

Baca juga: Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan, Ny Lisa: Peranannya Penting Wujudkan Generasi Unggul

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam Operasi Zebra Turangga diantaranya melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan baik roda dua, roda empat, maupun R6 atau lebih yang melintas.

Pihaknya memberikan penindakan atau teguran terhadap pelanggaran lalu lintas, himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, (memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan).

Pihaknya juga menghimbau pola hidup sehat dalam tatanan adaptasi kebiasaan baru serta himbauan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Ia menyatakan, sasaranya adalah masyarakat Kabupaten Nagekeo khususnya masyarakat Kecamatan Aesesa yang mengendarai kendaraan dan masyarakat lain yang melintasi di jalan Negara kabupaten Nagekeo.

"Dengan sasaran, pengemudi menggunakan hand phone, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm standar (SNI), penumpang yang bergantungan atau yang duduk diatas bagasi mobil serta pengemudi sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dan yang tidak memasang kaca spion dan tanda nomor kendaraan bermotor," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved